Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Jasa Layanan Laboratorium Eksplorasi;
b.
Tarif Jasa Layanan Laboratorium Eksploitasi;
c.
Tarif Jasa Layanan Laboratorium Proses;
d.
Tarif Jasa Layanan Laboratorium Aplikasi Produk;
e.
Tarif Jasa Layanan Laboratorium Teknologi Gas;
f.
Tarif Jasa Layanan Laboratorium Kalibrasi;
g.
Tarif Jasa Layanan Laboratorium Coal Bed Methane;
h.
Tarif Jasa Layanan Laboratorium Blending Pelumas; dan
i.
Tarif Jasa Layanan Perbantuan Tenaga Ahli.

Pasal 3

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pelayanan jasa di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib menyampaikan resume kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pelayanan jasa di bidang minyak dan gas bumi. 2012, No.886 4
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
(3)
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib menyampaikan resume kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan.
(4)
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Pasal 6

(1)
Terhadap pengguna jasa dari universitas/perguruan tinggi dan instansi pemerintah dapat diberikan tarif khusus paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Terhadap pengguna jasa dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat diberikan tarif khusus paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Terhadap mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pembimbing dan/atau ketua jurusan, dan kartu mahasiswa yang masih berlaku, dapat diberikan tarif khusus paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Tata cara pengenaan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengacu pada aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.