Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 18 (delapan Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat dan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Medan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Tapian Dolok di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Naga Dolok;
b.
Desa Nagori Usang;
c.
Desa Sinsak;
d.
Desa Dolok Kahean;
e.
Desa Dolok Ulu;
f.
Desa Dolok Maraja;
g.
Desa Batu Silangit.
(2)
Wilayah Kecamatan Tapian Dolok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tapian Dolok, maka wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tapian Dolok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Siempat Nempu Hulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Lae Nuaha;
b.
Desa Sungai Raya;
c.
Desa Kuta Tengah;
d.
Desa Tambahan;
e.
Desa Gunung Meriah;
f.
Desa Silumboyah;
g.
Desa Sigambir-gambir;
h.
Desa Pangaribuan;
i.
Desa Bakal J ulu;
j.
Desa Sipoltong;
k.
Desa Tualang;
l.
Desa Pandan.
(2)
Wilayah Kecamatan Siempat Nempu Hulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Siempat Nempu.

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Siempat Nempu Hilir di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Lae Itam;
b.
Desa Lae Luhung;
c.
Desa Lae Markelang;
d.
Desa Pardomuan;
e.
Desa Jambul Indonesia;
f.
Desa Simungun;
g.
Desa Janji.
(2)
Wilayah Kecamatan Siempat Nempu Hilir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Siempat Nempu.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kecamatan Siempat Nempu Hulu dan Kecamatan Siempat Nempu Hilir, maka wilayah Kecamatan Siempat Nempu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Siempat Nempu Hulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Kecamatan Siempat Nempu Hilir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Pegagan Hilir di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Bandar Huta Usang;
b.
Desa Lingga Raja;
c.
Desa Laks;
d.
Desa Tiga Lama;
e.
Desa Simanduma;
f.
Desa Tanjung Saluksuk;
g.
Desa Bukit Tinggi.
(2)
Wilayah Kecamatan Pegagan Hilir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tiga Lingga.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pegagan Hilir, maka wilayah Kecamatan Tiga Lingga dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pegagan Hilir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Muara Batang Gadis di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pasar I Singkuang;
b.
Desa Pasar II Singkuang;
c.
Desa Tabuyung;
d.
Desa Manuncang;
e.
Desa Huta Imbaru;
f.
Desa Ranto Panjang;
g.
Desa Lubuk Kapundung;
h.
Desa Sikapas;
i.
Desa Panungggulan;
j.
Desa Batu Mundom.
(2)
Wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Natal.

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Batahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Batahan;
b.
Desa Bintungan Bejangkar;
c.
Desa Batu Sondat;
d.
Desa Banjar Aur;
e.
Desa Pulau Tamang;
f.
Desa Kubangan Tompek;
g.
Desa Kampung Kapas.
(2)
Wilayah Kecamatan Batahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Natal.

Pasal 8

Dengan dibentuknya Kecamatan Muara Batang Gadis dan Kecamatan Batahan, maka wilayah Kecamatan Natal dikurangi dengan wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan wilayah Kecamatan Batahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Membentuk Kecamatan Siais di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pardomuan;
b.
Desa Situmbaga;
c.
Desa Simarppingan;
d.
Desa Gunung Baringin;
e.
Desa Sihuik-huik;
f.
Desa Dolok Godang;
g.
Desa Tapian Nauli;
h.
Desa Perkebunan Simarppingan;
i.
Desa Napa;
j.
Desa Tandihai;
k.
Desa Siamporik Dolok;
l.
Desa Siamporik Lombang;
m.
Desa Sihopur;
n.
Desa Sibongbong;
o.
Desa Pintupadang;
p.
Desa Sinyior;
q.
Desa Hanopan;
r.
Desa Sidangkal.
(2)
Wilayah Kecamatan Siais sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Barat.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Siais, maka wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Barat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Siais sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1)
Membentuk Kecamatan Merek di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Merek;
b.
Desa Tongging;
c.
Desa Sibolangit;
d.
Desa Kodon-kodon;
e.
Desa Pengambatan;
f.
Desa Situnggal;
g.
Desa Negeri Tongging;
h.
Desa Pancur Batu;
i.
Desa Nagalingga;
j.
Desa Partibi Tembe;
k.
Desa Partibi Lama;
l.
Desa Garingging;
m.
Desa Nagara;
n.
Desa Bandar Tongging;
o.
Desa Dokan;
p.
Desa Muliarayat;
q.
Desa Regaji;
r.
Desa Ajinembah;
s.
Desa Sukamandi.
(2)
Wilayah Kecamatan Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tigapanah.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Merek, maka wilayah Kecamatan Tigapanah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

(1)
Membentuk Kecamatan Pagaran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, yang meliputi:
a.
Sebagian wilayah Kecamatan Siborong-borong, yang meliputi: 1) Desa Sipultak; 2) Desa Parhorboan; 3) Desa Sibaragas; 4) Desa Lumban Motung; 5) Desa Banua Luhu; 6) Desa Lumban J ulu Toruan; 7) Desa Lumban J ulu Dolok; 8) Desa Pagaran; 9) Desa Lubis; 10) Desa Lumban Ina-ina.
b.
Sebagian wilayah Kecamatan Parmonangan, yang meliputi: 1) Desa Dolok Saribu; 2) Desa Onan Runggu; 3) Desa Lumban Silintong; 4) Desa Hasibuan.
(2)
Wilayah Kecamatan Pagaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Siborong-borong dan wilayah Kecamatan Parmonangan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pagaran, maka wilayah Kecamatan Siborong-borong dan wilayah Kecamatan Parmonangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pagaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12

(1)
Membentuk Kecamatan Sianjur Mula-mula di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Huta Urat;
b.
Desa Huta Bagasan;
c.
Desa Huta Balian;
d.
Desa Huta Ruat I;
e.
Desa Huta Ruat II;
f.
Desa Siboro;
g.
Desa Panjaitan;
h.
Desa Janji Matogu;
i.
Desa Huta Ginjang;
j.
Desa Bonan Dolok;
k.
Desa Hasinggaan;
l.
Desa Singkam;
m.
Desa Habeahan;
n.
Desa Naopatpulu/ Nasiapulu;
o.
Desa Uruk Huta;
p.
Desa Sihole;
q.
Desa Sidauruk;

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.