1) Pemerintahan daerah Propinsi Sumatera Tengah untuk sementara waktu dijalankan oleh seorang Gubernur, Kepala Daerah yang diangkat oleh Pemerintah, bersama-sama dengan satu Dewan, yang terdiri dari seorang Ketua, yaitu Kepala Daerah dan sekurang-kurangnya 4 dan sebanyak-banyaknya 6 orang anggota
yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Kepala Daerah. 2) Dalam menjalankan tugasnya seperti tersebut dalam ayat 1 Dewan bertanggung-jawab kepada Menteri Dalam Negeri.