Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah dan Cara Bagaimana Mengatur Pemerintahan Daerah di Propinsi Sumatera Tengah untuk Sementara Waktu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutif Propinsi (Dewan Pemerintah Daerah) Sumatera Tengah dibekukan sampai terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan berdasarkan atas Undang-undang No. 22 tahun 1948.

Pasal 2

1) Pemerintahan daerah Propinsi Sumatera Tengah untuk sementara waktu dijalankan oleh seorang Gubernur, Kepala Daerah yang diangkat oleh Pemerintah, bersama-sama dengan satu Dewan, yang terdiri dari seorang Ketua, yaitu Kepala Daerah dan sekurang-kurangnya 4 dan sebanyak-banyaknya 6 orang anggota yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Kepala Daerah. 2) Dalam menjalankan tugasnya seperti tersebut dalam ayat 1 Dewan bertanggung-jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Di samping menjalankan tugas pemerintahan pada umumnya Dewan yang tersebut dalam pasal 2 ayat 1 diberi tugas-kewajiban dalam waktu yang singkat, selama-lamanya 6 bulan, menyelenggarakan pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah menurut peraturan-peraturan berdasarkan atas Undang-undang No. 22 tahun 1948.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.