Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2.
Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
3.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
7.
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
8.
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
9.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
10.
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
11.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 2020, No.2 -4
12.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
13.
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
14.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat dengan KPB PB adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

Pasal 2

Penyelenggaraan KEK meliputi:
a.
pengusulan pembentukan KEK;
b.
penetapan KEK;
c.
pembangunan dan pengoperasian KEK;
d.
pengelolaan KEK; dan
e.
evaluasi pengelolaan KEK.

Pasal 3

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK yaitu:
a.
area baru;
b.
perluasan KEK yang sudah ada; atau
c.
seluruh atau sebagian lokasi KPB PB.

Pasal 4

Lokasi KPB PB sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan lokasi KPB PB Batam, KPB PB Bintan, dan KPB PB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPB PB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir.

Pasal 5

Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
a.
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b.
dukungan dari Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
c.
terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
d.
mempunyai batas yang jelas.

Pasal 6

Rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi kawasan budi daya yang peruntukannyaberdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Pasal 7

(1)
Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Pemerintah Daerah provinsi yang mengusulkan atau menyampaikan pembentukan KEK.
(2)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mengusulkan atau menyetujui pembentukan KEK.
(3)
Dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit meliputi:
a.
komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan
b.
pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan.

Pasal 8

(1)
Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
(2)
Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke:
a.
alur laut kepulauan Indonesia;
b.
jaringan pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan internasional hub di Indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia; dan
c.
jaringan pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional di Indonesia dengan pelabuhan internasional di negara lain.
(3)
Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.

Pasal 9

(1)
Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi batas alam atau batas buatan.
(2)
Pada batas KEK harus ditetapkan pintu keluar atau masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban kepabeanan.
(3)
Penetapan pintu keluar atau masuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.

Pasal 10

(1)
KEK dibentuk untuk satu atau beberapa zona.
(2)
Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a.
pengolahan ekspor;
b.
logistik;
c.
industri;
d.
pengembangan teknologi;
e.
pariwisata;
f.
energi;
g.
industri kreatif;
h.
pendidikan;
i.
kesehatan;
j.
olah raga;
k.
jasa keuangan; dan/atau
l.
ekonomi lain.
(3)
Zona ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Pasal 11

(1)
Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh:
a.
Badan Usaha;
b.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
c.
Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Badan Usaha Milik Negara;
b.
Badan Usaha Milik Daerah;
c.
koperasi;
d.
badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan
e.
badan usaha patungan atau konsorsium.

Pasal 12

(1)
Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK.
(2)
Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 13

(1)
Seluruh atau sebagian wilayah KPB PB Batam, KPB PB Bintan, dan KPB PB Karimun dapat ditetapkan menjadi KEK.
(2)
Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Dewan Kawasan KPB PB.

Pasal 14

(1)
Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), , dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh:
a.
pimpinan Badan Usaha;
b.
bupati/wali kota;
c.
gubernur;
d.
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; atau
e.
Ketua Dewan Kawasan KPBPB.
(2)
Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan persyaratan pengusulan pembentukan KEK.

Pasal 15

(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK melalui Pemerintah Daerah provinsi setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)
Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
a.
peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b.
rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
c.
rencana dan sumber pembiayaan;
d.
Izin Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
f.
jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
(3)
Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilengkapi dengan:
a.
akta pendirian Badan Usaha;
b.
persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
c.
penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
(4)
Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat persetujuan atas:
a.
izin lokasi KEK yang diusulkan;
b.
kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c.
dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
a.
dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
b.
lintas wilayah kabupaten/kota.
(6)
Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dari masing-masing kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi KEK.

Pasal 16

(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.