Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan.
3.
Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
4.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7.
Menteri Keuangan adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan BMN serta melakukan pengelolaan BMN.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
9.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
10.
Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
11.
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga.
12.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga.
13.
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi BMN dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau perolehan lainnya yang sah.
14.
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
15.
Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
16.
Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.

Pasal 2

Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.

Pasal 3

(1)
Pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam antara lain meliputi:
a.
tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara; dan
b.
Bangunan Gedung Negara.
(2)
Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
bangunan gedung perkantoran;
b.
Rumah Negara; dan
c.
Bangunan Gedung Negara lainnya.
(3)
Bangunan Gedung Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk ruang dan/atau gedung penunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Kendaraan Jabatan;
b.
Kendaraan Operasional; dan
c.
kendaraan fungsional.
(2)
Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan alat angkutan darat bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian/Lembaga.

Pasal 5

(1)
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud dalam dan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa kendaraan fungsional ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.

Pasal 6

(1)
Batasan tertinggi luas bangunan dalam Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa bangunan gedung perkantoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diterapkan pula oleh Pengguna Barang yang melakukan penataan ruang kerja pada gedung perkantoran dengan memperhatikan adaptasi kebiasaan baru berupa Ruang Kerja Bersama (RKB).
(2)
Penataan ruang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui mekanisme APBN.
(2)
Pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan setiap satuan unit BMN; dan
b.
besaran biayanya mengacu pada standar biaya masukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap BMN yang berada dalam kondisi baik atau rusak ringan.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap BMN yang sedang berada dalam status:
a.
penggunaan sementara;
b.
penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain; dan/atau
c.
pemanfaatan, pemeliharaan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 8

Standar Barang atas BMN pada kantor perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri mengikuti ketentuan negara setempat dan memperhatikan ketersediaan anggaran.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
BMN yang telah berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dinyatakan tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya;
b.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2022 serta perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022:
1.
yang belum disusun oleh Pengguna Barang; atau
2.
yang telah disusun oleh Pengguna Barang dan belum mendapat persetujuan Pengelola Barang, penyusunan dan penelaahannya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri; dan
c.
hasil penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 10

Ketentuan mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai diberlakukan untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dan penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 896) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120); dan
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 557), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 12 dari 54 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.