Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development of Private Sector

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector yang keanggotaannya dis # 3 2014, No.327

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp2.069.615.000,00 (dua miliar enam puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebesar USD178.415,02 (seratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima belas dolar Amerika Serikat dua sen) sebagai pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.