Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Eksploitasi dan Industri Hutan Iii (pt Inhutani Iii)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan III (PT Inhutani III) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1990, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp296.120.610.438,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar seratus dua puluh juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.