Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1948 Tentang Permohonan Grasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah No. 7 jo. No. 26 tahun 1947 tentang permohonan grasi diubah sebagai berikut: ayat 3 diubah hingga berbunyi demikian:
(3)
jika permohonan grasi diajukan setiap tempo tersebut pada ayat 1 dan 2 lampau, maka permohonan itu harus ditolak oleh hakim atau ketua pengadilan tersebut pada ayat 1.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada hari tanggal 18 Desember 1947. Diumumkan Pada tanggal 26 Pebruari 1948. Sekretaris Negara, A.
G.
PRINGGODIGDO.