Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/11/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascatragedi Bali

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk Kantor Cabang Bank Asing.
2.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.
Pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA);
b.
Pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang.
3.
Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Penggolongan kualitas Kredit atau penyediaan dana lain dari Bank bagi nasabah debitur Usaha Kecil dengan plafon keseluruhan maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan bunga sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif yang berlaku.
(2)
Nasabah debitur Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nasabah debitur yang dibiayai oleh Bank dan memiliki usaha produktif dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Propinsi Bali.

Pasal 3

(1)
Penggolongan kualitas Kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan Lancar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Pelaksanaan restrukturisasi kredit mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia tentang Restrukturisasi Kredit yang berlaku.

Pasal 4

Penggolongan kualitas Kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk Kredit yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a.
disalurkan kepada nasabah debitur yang dibiayai oleh Bank dan memiliki usaha produktif dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Propinsi Bali;
b.
memiliki kualitas Lancar atau Dalam Perhatian Khusus sebelum terjadinya tragedi Bali; dan
c.
telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit yang disebabkan dampak dari tragedi Bali.

Pasal 5

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Desember 2002 GUBERNUR BANK INDONESIA SYAHRIL SABIRIN