Dalam ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 1952, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dan Peraturan-peraturan Pemerintah lainnya yang bertalian dengan pensiun pegawai negeri sipil serta pensiun janda dan tunjangan anak yatim piatu pegawai negeri sipil diadakan perubahan, tambahan serta ketentuan-ketentuan khusus seperti yang tersebut dibawah ini:
1.Pegawai negeri sipil tetap dan/atau sementara termaksud dalam pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 1952 dan dalam pasal-pasal lainnya dimana tercantum perkataan tersebut diubah/dibaca menjadi pegawi Perusahaan.
2.Jabatan Negeri dirubah/dibaca menjadi jabatan pegawai Perusahaan.
3.Kepala Kantor Urusan Pegawai dirubah/dibaca menjadi Direksi Perusahaan.
4.Menteri Keuangan dirubah/dibaca menjadi Direksi Perusahaan.
5.Tanggal 1 Juli 1950 dirubah/dibaca menjadi tanggal 1 Juli 1962.
Masa-kerja.