Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disingkat BOP Pantura Jawa adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di wilayah Pantai Utara Jawa.
2.
Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disebut Pantura Jawa adalah wilayah pantai yang terletak di sepanjang bagian utara Pulau Jawa, meliputi daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa.
3.
Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan yang menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan Pantura Jawa.
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BOP Pantura Jawa.
(2)
BOP Pantura Jawa merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
BOP Pantura Jawa berkedudukan di Jakarta.
Pasal 3
BOP Pantura Jawa mempunyai tugas melaksanakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di Pantura Jawa.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BOP Pantura Jawa menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
b.
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
c.
pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa;
d.
pemantauan dan evaluasi persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Susunan organisasi BOP Pantura Jawa terdiri atas:
a.
Dewan Pengarah; dan
b.
Badan Pelaksana.
Pasal 6
Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta memberikan arahan kepada Badan Pelaksana dalam persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
Pasal 7
(1)
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua; dan
c.
Anggota.
(2)
Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(3)
Wakil Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
d.
Menteri Koordinator Bidang Pangan.
(4)
Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
c.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
d.
Menteri Keuangan;
e.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
f.
Menteri Dalam Negeri;
g.
Menteri Pekerjaan Umum;
h.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
i.
Menteri Kehutanan;
j.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
k.
Menteri Perhubungan;
l.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
m.
Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
n.
Kepala daerah di Pantura Jawa.
(5)
Kepala daerah di Pantura Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n terdiri atas:
a.
Gubernur Provinsi Banten;
b.
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
Gubernur Provinsi Jawa Barat;
d.
Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
e.
Gubernur Provinsi Jawa Timur;
f.
Bupati Serang;
g.
Bupati Tangerang;
h.
Bupati Bekasi;
i.
Bupati Karawang;
j.
Bupati Subang;
k.
Bupati Indramayu;
l.
Bupati Cirebon;
m.
Bupati Brebes;
n.
Bupati Tegal;
o.
Bupati Pemalang;
p.
Bupati Pekalongan;
q.
Bupati Batang;
r.
Bupati Kendal;
s.
Bupati Demak;
t.
Bupati Jepara;
u.
Bupati Pati;
v.
Bupati Rembang;
w.
Bupati Tuban;
x.
Bupati Lamongan;
y.
Bupati Gresik;
z.
Walikota Serang; aa. Walikota Cirebon; bb. Walikota Tegal; cc. Walikota Pekalongan; dan dd. Walikota Semarang.
(6)
Dalam hal tertentu, Menteri/Kepala Lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilibatkan dalam rangka pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa.
Pasal 8
(1)
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang dilaksanakan secara ex officio oleh unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
(2)
Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 9
Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa.
Pasal 10
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Badan;
d.
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat;
e.
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Tengah dan Jawa Timur;
f.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
g.
Deputi Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Pasal 11
(1)
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu oleh Wakil Kepala.
Pasal 12
(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan Pelaksana.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 13
(1)
Sekretariat Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan.
Pasal 14
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif kepada BOP Pantura Jawa.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BOP Pantura Jawa;
b.
koordinasi kegiatan di lingkungan BOP Pantura Jawa;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BOP Pantura Jawa;
d.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 16
(1)
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
b.
pelaksanaan persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
c.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
d.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat;
e.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 19
(1)
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Pengelolaan Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pantura Jawa pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.