Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
2.
Pejabat Negara adalah:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f.
Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k.
Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
l.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m.
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
n.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3.
Penerima pensiun adalah:
a.
Pensiunan Pegawai Negeri;
b.
Pensiunan Pejabat Negara;
c.
Penerima Pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan
d.
Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas. [www.djpp.kemenkumham.go.id](http://www.djpp.kemenkumham.go.id) 2013, No.867 4
4.
Penerima tunjangan adalah:
a.
Penerima Tunjangan Veteran;
b.
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.
Penerima Tunjangan Janda/Duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f.
Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri;
g.
Penerima Tunjangan Anggota TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.
Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/Polri yang gugur; dan
j.
Penerima Tunjangan Cacat.
5.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
6.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

Pasal 2

(1)
Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2013. 5 2010, No867
(2)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.
Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar Instansi Pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.
Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
d.
Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
e.
Calon Pegawai Negeri.
(3)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1)
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam diberikan sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi :
a.
Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
b.
Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c.
Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a.
tunjangan jabatan struktural;
b.
tunjangan jabatan fungsional; dan
c.
tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(4)
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah:
a.
Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b.
Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c.
Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
d.
Tunjangan Hakim; 2013, No.867 6
e.
Tunjangan Panitera;
f.
Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
g.
Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
h.
Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
(5)
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan sebagai berikut:
a.
Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b.
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.
Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e.
Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f.
Tunjangan Pengamanan Persandian;
g.
Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaran Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h.
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
i.
Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
j.
Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
k.
Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
l.
Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan
m.
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
(6)
Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7 2010, No867
(7)
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
(8)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2)
Jumlah yang lebih menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang paling besar diterima oleh Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
(3)
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/ duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.

Pasal 5

(1)
Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2013.
(2)
Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2013.
(3)
Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja. 2013, No.867 8

Pasal 6

(1)
Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2013.
(2)
Menerima pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/ Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2013.

Pasal 7

(1)
Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pencantuman pembulatan atas gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dilakukan sebagaimana mestinya.

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.

Pasal 9

Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1.
PNS Pusat;
2.
Anggota TNI;
3.
Anggota Polri;
4.
Penerima pensiun;
5.
Penerima tunjangan;
6.
Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
7.
Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
8.
Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat Menteri; dan
9.
Wakil Menteri. 9 2010, No867
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1.
PNS Daerah;
2.
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
3.
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 10

(1)
Gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS Pusat, Anggota TNI/Polri, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juni 2013.
(2)
Dalam hal pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013.

Pasal 11

Pembayaran gaji/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada DIPA Satuan Kerja berkenaan Tahun Anggaran 2013.

Pasal 12

(1)
PPSPM mengajukan SPM gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas kepada KPPN.
(2)
Bagi Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP versi terbaru.
(3)
SPM gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji/tunjangan bulanan.
(4)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPNN menerbitkan SP2D gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas paling lambat:
a.
2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang telah melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai;
b.
5 (lima) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang belum melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai. 2013, No.867 10
(5)
Penerbitan SP2D gaji/tunjangan bulan ketiga belas membebani rekening Bank Operasional II.
(6)
Penerbitan SP2D susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas membebani rekening Bank Operasional I.

Pasal 13

Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS Pusat dan/atau Anggota TNI/Polri yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran gaji bulan ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.

Pasal 14

Tata cara penerbitan dan pengajuan SPP, SPM dan SP2D pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas diatur sebagai berikut:
a.
bagi Satuan Kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
b.
bagi Satuan Kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
c.
bagi Satuan Kerja Polri mengikuti ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 15

(1)
Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2013.
(2)
Dalam hal pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juni 2013.

Pasal 16

Pembayaran gaji/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.