Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 Tahun 2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Asuransi bukan perseroan terbatas adalah perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas dan selanjutnya disebut Perusahaan Asuransi Non PT.
2.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan.
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Pasal 2
MENTERI KEUANGAN
(1)
Perusahaan Asuransi Non PT setiap saat wajib memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan.
(2)
Tingkat kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
tingkat solvabilitas;
b.
perimbangan antara investasi dan cadangan teknis ditambah utang klaim;
c.
tingkat likuiditas;
d.
retensi sendiri;
e.
deposito jaminan.
Pasal 3
(1)
Perusahaan Asuransi Non PT setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% (seratus dua puluh per seratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
(2)
Perusahaan Asuransi Non PT harus memiliki kekayaan dalam bentuk investasi yang telah memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan kekayaan yang diperkenankan, paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis dan kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri.
(3)
Pedoman perhitungan tingkat kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Pasal 4
(1)
Tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
MENTERI KEUANGAN
huruf c adalah perbandingan antara kekayaan lancar dengan kewajiban lancar.
(2)
Kekayaan lancar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kekayaan lancar yang jangka waktunya paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Kewajiban lancar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kewajiban lancar yang akan dibayarkan dan yang mungkin akan dibayarkan dalam jangka paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 5
Kekayaan lancar dan kewajiban lancar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) bersumber dari semua kegiatan perusahaan, termasuk yang bersumber dari kegiatan usaha asuransi dengan Prinsip Syariah dan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi.
Pasal 6
Jenis kekayaan lancar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:
a.
deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b.
saham yang tercatat di bursa efek;
c.
obligasi dan Medium Term Notes (MTN) dengan peringkat paling rendah A- atau yang setara pada saat penempatan;
d.
surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;
e.
unit penyertaan reksadana;
f.
pinjaman hipotik;
g.
pinjaman polis;
h.
kas dan bank;
MENTERI KEUANGAN
i.
tagihan premi yang umurnya tidak lebih dari 2 (dua) bulan untuk usaha asuransi dengan prinsip konvensional atau tidak lebih dari 1 (satu) bulan untuk usaha asuransi dengan Prinsip Syariah, yang dihitung sejak: 1) pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau 2) jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan;
j.
tagihan reasuransi yang umurnya tidak lebih dari 2 (dua) bulan untuk usaha asuransi dengan prinsip konvensional atau tidak lebih dari 1 (satu) bulan untuk usaha asuransi dengan Prinsip Syariah, yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
k.
tagihan hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari 2 (dua) bulan untuk usaha asuransi dengan prinsip konvensional atau tidak lebih dari 1 (satu) bulan untuk usaha asuransi dengan Prinsip Syariah, yang dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Perusahaan Asuransi.
Pasal 7
Kewajiban lancar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari:
a.
Cadangan teknis terdiri dari: 1) Cadangan premi untuk polis-polis yang mungkin akan terjadi klaim dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun yang meliputi perkiraan dari klaim meninggal, klaim habis kontrak, klaim tahapan, dan klaim penebusan polis; 2) Cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan; dan 3) Cadangan klaim;
b.
Utang lancar.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 8
Perusahaan Asuransi Non PT wajib memenuhi tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dengan tahapan sebagai berikut:
a.
sampai dengan Triwulan III tahun 2004, paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh per seratus);
b.
sejak akhir tahun 2004, paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus);
c.
sejak akhir tahun 2005, paling sedikit sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima per seratus);
d.
sejak akhir tahun 2006, paling sedikit sebesar 200% (dua ratus per seratus).
Pasal 9
Perusahaan Asuransi Non PT hanya dapat memiliki retensi sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (d) untuk setiap penutupan risiko asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, dan asuransi kematian, paling banyak 0,05% (lima per seratus ribu) dari total investasi periode berjalan.
Pasal 10
(1)
Perusahaan Asuransi Non PT setiap tahun harus menyesuaikan jumlah deposito jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (e) sekurang-kurangnya sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) ditambah dengan 3% (tiga per seratus) dari cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan.
MENTERI KEUANGAN
yang diperhitungkan dalam penetapan deposito minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk cadangan premi yang bersumber dari kegiatan usaha asuransi dengan Prinsip Syariah dan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi.
(3)
Dalam hal Perusahaan Asuransi Non PT memiliki jumlah deposito jaminan kurang dari jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penambahan deposito jaminan harus dilakukan paling lambat pada akhir Triwulan I tahun berikutnya.
Pasal 11
Perusahaan Asuransi Non PT dilarang melakukan penempatan investasi pada jenis-jenis investasi selain pada jenis investasi sebagai berikut:
a.
deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b.
saham yang tercatat di bursa efek;
c.
obligasi dan Medium Term Notes (MTN) dengan peringkat paling rendah A- atau yang setara pada saat penempatan;
d.
surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;
e.
unit penyertaan reksadana;
f.
penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);
g.
bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
h.
pinjaman hipotik;
i.
pinjaman polis.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 12
(1)
Pembentukan cadangan premi asuransi jiwa termasuk anuitas, harus menggunakan metode prospektif, dengan ketentuan besarnya cadangan premi dimaksud tidak kurang dari besarnya cadangan premi yang dihitung dengan metode prospektif premi neto dengan biaya tahun pertama yang diamortisasikan 60% (enam puluh per seribu) dari uang pertanggungan.
(2)
Dalam rangka perhitungan cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tingkat bunga yang diterapkan tidak melebihi 10% (sepuluh per-seratus) untuk pertanggungan dalam mata uang Rupiah dan tidak melebihi 5% (lima per seratus) untuk pertanggungan dalam mata uang asing.
(3)
Besarnya cadangan premi asuransi jiwa untuk produk atau bagian dari produk yang memberikan manfaat berupa akumulasi dana, paling sedikit sebesar akumulasi dana tersebut ditambah dengan cadangan premi untuk risiko mortalita yang dihadapi.
Pasal 13
(1)
Perusahaan Asuransi Non PT wajib menyusun laporan keuangan non-konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
MENTERI KEUANGAN
(2)
Laporan keuangan non-konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menghitung tingkat likuiditas.
Pasal 14
(1)
Perusahaan Asuransi Non PT wajib menyampaikan kepada Menteri:
a.
laporan keuangan beserta perhitungan likuiditas triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
b.
laporan keuangan beserta perhitungan likuiditas tahunan per 31 Desember dilampiri dengan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2)
Bagi Perusahaan Asuransi Non PT yang menjalankan usaha asuransi dengan Prinsip Syariah dalam bentuk kantor cabang, laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan surat pernyataan Dewan Pengawas Syariah bahwa pengelolaan kekayaan dan kewajiban telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
(3)
Bentuk dan susunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Pasal 15
MENTERI KEUANGAN
Indonesia yang memiliki peredaran yang luas paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2)
Kekayaan yang disajikan dalam neraca sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value).
(3)
Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal pengumuman pada surat kabar.
(4)
Bentuk dan susunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta bentuk dan susunan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Pasal 16
(1)
Perusahaan Asuransi Non PT yang belum mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian paling lambat 31 Desember 2010.
(2)
Perusahaan Asuransi Non PT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan rencana pemenuhan ketentuan tingkat kesehatan keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3)
Rencana pemenuhan ketentuan tingkat kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
a.
rencana restrukturisasi kekayaan dan atau kewajiban;
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.