Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Ri Menjadi Perusahaan Umum (perum)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Penerangan;
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang Pembinaan Pers dan Grafika;
5.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia;
6.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia;
7.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia;
8.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia;
9.
Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia;
10.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdayaguna dan berhasilguna serta dapat berkembang dengan baik;
11.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknik operasional;
13.
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia serta meneruskan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Umum (PERUM) tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan seluruh Pegawai Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Umum (PERUM) yang bersangkutan,
(3)
Pengalihan status Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , ayat (1) adalah badan usaha yang diserahi tugas dan kewajiban menyelenggarakan percetakan.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.

Pasal 4

(1)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta.
(2)
Perubahan tempat kedudukan dan Kantor Pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)
Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 5

(1)
Sifat usaha Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2)
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah mengadakan usaha produksi dan jasa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka pembangunan Nasional dengan cara melakukan kegiatan percetakan.

Pasal 6

Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
penyelenggaraan dan pelayanan pencetakan barang-barang cetakan Pemerintah;
b.
Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri.

Pasal 7

(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Penerangan.
(3)
Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam .
(5)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6)
Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank Milik Negara yang disetujui oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Pembeianaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari:
a.
dana intern Perusahaan;
b.
penyertaan modal Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan di dalam anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam .

Pasal 9

(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 11

Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 12

Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.

Pasal 13

(1)
Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3)
Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai badan usaha milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri dan/atau Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.

Pasal 14

Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:
a.
memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d.
melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri;
e.
menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri;
f.
menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan;
g.
mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h.
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i.
mengangkat dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;
j.
menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para Pegawai serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
l.
menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.

Pasal 15

(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan:
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.