Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/pmk.07/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
5.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
6.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah DAK Nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
7.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
8.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
9.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
10.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
11.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
12.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana 2022, No.1319 -4 BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
13.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOS P untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
14.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C.
15.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah dana yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dinilai berkinerja baik.
16.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
17.
Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tunjangan Guru ASN Daerah adalah tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN Daerah.
18.
Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG ASN Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
21.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
22.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas nasional bagi dinas kesehatan dan Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan.
23.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas kesehatan.
24.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat.
25.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, dan Dana BOK yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
26.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
27.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
28.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
29.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
30.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
31.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
32.
Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
33.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
34.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
35.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
36.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
37.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
38.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) atau yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
39.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
40.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
41.
Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama satuan pendidikan yang digunakan oleh satuan pendidikan untuk menerima Dana BOS P yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.
Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama Puskesmas yang digunakan oleh Puskesmas untuk menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar.
44.
Supplier Satuan Pendidikan adalah informasi terkait satuan pendidikan yang berhak menerima pembayaran Dana BOS yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
45.
Supplier Puskesmas adalah informasi terkait dengan Puskesmas yang berhak menerima pembayaran Dana BOK Puskesmas yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.

Pasal 2

(1)
DAK Nonfisik terdiri atas:
a.
Dana BOSP;
b.
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah;
c.
Dana BOK; dan
d.
DAK Nonfisik Jenis Lainnya.
(2)
Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Dana BOS, yang terdiri atas:
1.
Dana BOS Reguler; dan
2.
Dana BOS Kinerja.
b.
Dana BOP PAUD, yang terdiri atas:
1.
Dana BOP PAUD Reguler; dan
2.
Dana BOP PAUD Kinerja.
c.
Dana BOP Kesetaraan, yang terdiri atas:
1.
Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan
2.
Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
(3)
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Dana TPG ASN Daerah;
b.
Dana Tamsil Guru ASN Daerah; dan
c.
Dana TKG ASN Daerah.
(4)
Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Dana BOK Dinas; dan
b.
Dana BOK Puskesmas.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
b.
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus;
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan
d.
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus.
(2)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus.
(4)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
(5)
Penunjukan:
a.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
b.
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(6)
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus kepada Menteri Keuangan.
(7)
Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk DAK Nonfisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b.
menyusun RKA BUN TKD untuk DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c.
menyampaikan RKA BUN TKD untuk DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d.
menandatangani RKA BUN TKD untuk DAK Nonfisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
e.
menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Transfer Khusus;
f.
memotongan, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DAK Nonfisik kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan
g.
menyampaikan informasi sisa dana dan/atau kurang salur TKD untuk DAK Nonfisik selain Dana BOSF dan Dana BOK Puskesmas secara berkala kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD untuk keperluan penyusunan laporan keuangan.
(2)
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Nonfisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara;
b.
menyusun proyeksi penyaluran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Tranfer Khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
c.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
KPA BUN Penyaluran Dana Tranfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan surat perintah membayar;
b.
melakukan verifikasi atas rekomendasi penyaluran DAK Nonfisik;
c.
melaksanakan penyaluran DAK Nonfisik;
d.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Nonfisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dan kepada Pemerintah Daerah;
e.
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
h.
menyusun rencana penarikan dana DAK Nonfisik; dan
i.
melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran DAK Nonfisik.
(4)
Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5)
Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi penyaluran, retur, pengembalian, dan notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/lembaga terkait.
(6)
Pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

Pasal 5

KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus, Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, dan/atau Puskesmas.

Pasal 6

(1)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan penyusunan rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik bersama Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Berdasarkan rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 58 pasal. Masuk untuk akses penuh.