Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948 Tentang Hal Perusahaan dalam Lingkungan Kementerian Keuangan Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bagian Percetakan Negara (Lodji Kecil-Yogyakarta) yang digunakan oleh Kementerian Keuangan, Perusahaan Cliche (Setjodiningratan-Yogyakarta) dan Percetakan Kanten (Ponorogo), mulai 21 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairisir).

Pasal 2

Pimpinan pekerjaan, pegawai perusahaan, serta segala alat-alat dan bahan-bahan perusahaan-perusahaan tersebut tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan.

Pasal 4

Pimpinan Kesatuan Tentara yang ditempatkan dibagian/kantor/Perusahaan yang dianggap perlu, berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan, dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan perusahaan.

Pasal 5

Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini yang mengenai keamanan dan pertahanan, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, sedangkan segala sesuatu yang perlu menjalankan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1948.