Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948 Tentang Hal Perusahaan dalam Lingkungan Kementerian Keuangan Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Bagian Percetakan Negara (Lodji Kecil-Yogyakarta) yang digunakan oleh Kementerian Keuangan, Perusahaan Cliche (Setjodiningratan-Yogyakarta) dan Percetakan Kanten (Ponorogo), mulai 21 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairisir).
Pasal 2
Pimpinan pekerjaan, pegawai perusahaan, serta segala alat-alat dan bahan-bahan perusahaan-perusahaan tersebut tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Pimpinan Kesatuan Tentara yang ditempatkan dibagian/kantor/Perusahaan yang dianggap perlu, berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan, dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan perusahaan.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini yang mengenai keamanan dan pertahanan, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, sedangkan segala sesuatu yang perlu menjalankan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1948.