Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Risalah Lelang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
2.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara Lelang.
3.
Objek Lelang adalah Barang yang dilelang.
4.
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
5.
Risalah Lelang Elektronik adalah Risalah Lelang yang dibuat dalam format elektronik dengan menggunakan sistem elektronik.
6.
Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara.
7.
Turunan Risalah Lelang adalah dokumen yang dibuat merujuk pada Minuta Risalah Lelang dengan cara menyalin secara lengkap atau mengutip sebagian dengan sebutan tertentu sesuai dengan fungsinya.
8.
Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang.
9.
Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.
10.
Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang bertepal "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
11.
APLIKASI Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang tanpa kehadiran peserta secara fisik yang dikembangkan/disediakan oleh Kementerian Keuangan/ DJKN atau Balai Lelang.
12.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
13.
Kertas Sekuriti adalah kertas khusus untuk pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang memiliki unsur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.
14.
Penyelenggara Lelang adalah instansi pemerintah atau institusi swasta yang menyelenggarakan Lelang.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
16.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang.
18.
Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
19.
Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
20.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
21.
Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
22.
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
23.
Penjual Lelang yang selanjutnya disebut Penjual adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang menjual Barang secara Lelang.
24.
Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
25.
Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
26.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
28.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
29.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
30.
Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.

Pasal 2

(1)
Setiap pelaksanaan Lelang dibuatkan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang.
(2)
Lelang yang dibuatkan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lelang dengan Objek Lelang yang laku terjual.
(3)
Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Minuta Risalah Lelang.

Pasal 3

(1)
Terhadap Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam , Kepala KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II membuat Turunan Risalah Lelang.
(2)
Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Salinan Risalah Lelang;
b.
Kutipan Risalah Lelang; dan
c.
Grosse Risalah Lelang.
(3)
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap, Turunan Risalah Lelang dibuat oleh Superintenden.

Pasal 4

(1)
Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam dibuat menggunakan Bahasa Indonesia.
(2)
Risalah Lelang terdiri atas:
a.
bagian kepala;
b.
bagian badan; dan
c.
bagian kaki.
(3)
Bagian kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat oleh Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan Lelang.
(4)
Bagian badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang.
(5)
Bagian kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat penutupan pelaksanaan Lelang.

Pasal 5

(1)
Bagian kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) minimal memuat:
a.
hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Lelang ditulis dengan huruf dan/atau angka;
b.
nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang;
c.
nama lengkap, pekerjaan, tempat kedudukan atau domisili, dan mekanisme kehadiran Penjual;
d.
tempat pelaksanaan Lelang;
e.
sifat Barang yang dilelang dan alasan Barang tersebut dilelang;
f.
dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus diuraikan:
1.
status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
2.
nomor dan tanggal surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor pertanahan; dan
3.
keterangan lain yang membebani (apabila ada);
g.
dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak harus diuraikan jumlah, jenis dan spesifikasi barang;
h.
dalam hal Objek Lelang berupa hak menikmati, diuraikan syarat penjualan dari Penjual (apabila ada);
i.
dalam hal Objek Lelang berupa hak tagih, diuraikan syarat-syarat penjualan Lelang yang meliputi:
1.
syarat umum; dan
2.
syarat khusus dari Penjual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (apabila ada).
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagian kepala Risalah Lelang dapat memuat:
a.
dalam hal pelaksanaan Lelang merupakan gabungan:
1.
lebih dari 1 (satu) jenis Lelang, Penjual, atau debitor/tereksekusi; atau
2.
beberapa Objek Lelang, harus diuraikan semua alasan, sifat Barang, dan status hak kepemilikan Objek Lelang;
b.
dalam hal Objek Lelang berupa satuan rumah susun, atau barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan, harus diuraikan:
1.
status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
2.
nomor dan tanggal:
a)
surat keterangan pendaftaran rumah susun dari kantor pertanahan setempat, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik satuan rumah susun;
b)
surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun; atau
c)
surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan.
3.
keterangan lain yang membebani, (apabila ada);
c.
dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak berwujud harus diuraikan dokumen yang menunjukkan adanya hak (apabila ada).
(3)
Bagian badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) minimal memuat:
a.
identitas Pembeli yang meliputi nama, pekerjaan dan alamat, atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama perseorangan, korporasi, instansi, atau lembaga yang dibentuk peraturan perundang-undangan;
b.
lembaga jasa keuangan selaku kreditor sebagai Pembeli untuk orang, badan hukum, atau badan usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal lembaga jasa keuangan selaku kreditor sebagai Pembeli;
c.
harga Lelang dengan angka dan huruf terbilang; dan
d.
uraian Objek Lelang yang laku terjual.
(4)
Bagian kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) minimal memuat:
a.
jumlah Barang yang ditawarkan atau dilelang, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
b.
jumlah Barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
c.
jumlah harga Barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
d.
banyaknya dokumen atau surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
e.
tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual atau kuasa Penjual, dalam hal Lelang atas barang bergerak;
f.
tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual dan Pembeli atau kuasa Pembeli, dalam hal Lelang barang tidak bergerak; dan
g.
tanda tangan saksi untuk Lelang wajib atas barang tidak bergerak dengan penawaran tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang.

Pasal 6

(1)
Risalah Lelang diberi lembar sampul dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
warna merah muda untuk barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak; dan
b.
warna kuning muda untuk barang bergerak atau barang tidak berwujud.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kutipan Risalah Lelang tidak diberi lembar sampul.
(3)
Standar dan format sampul Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Minuta Risalah Lelang dibuat per permohonan Lelang, termasuk pelaksanaan Lelang yang merupakan gabungan:
a.
lebih dari 1 (satu) jenis Lelang, Penjual, debitor/tereksekusi; atau
b.
beberapa Objek Lelang.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Minuta Risalah Lelang dibuat per debitor untuk Lelang wajib, yaitu:
1.
Lelang eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
2.
Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan;
3.
Lelang eksekusi harta pailit; dan
4.
Lelang eksekusi objek fidusia sesuai Undang-Undang Jaminan Fidusian;
b.
Minuta Risalah Lelang dibuat per perkara untuk Lelang wajib, yaitu:
1.
Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan;
2.
Lelang eksekusi benda sitaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3.
Lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana pengganti atau pidana denda;
4.
Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
5.
Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
6.
Lelang eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Kehutanan; dan
7.
Lelang eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
c.
Minuta Risalah Lelang dibuat per wajib pajak untuk Lelang eksekusi benda sitaan pajak;
d.
Minuta Risalah Lelang dibuat per kasus untuk Lelang wajib, yaitu:
1.
Lelang eksekusi barang temuan; dan
2.
Lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai; dan
e.
Minuta Risalah Lelang dibuat per hari untuk Lelang terjadwal khusus.

Pasal 8

(1)
Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam dibuat dan diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II dengan diberi nomor urut setiap tahun sesuai standar dan format penomoran.
(2)
Pembuatan dan penyelesaian Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang.
(3)
Standar dan format penomoran Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas I meliputi:
a.
nomor urut;
b.
kode Kantor Wilayah;
c.
kode KPKNL;
d.
tahun terbit; dan
e.
kode jenis pelaksanaan Lelang.
(4)
Standar dan format Penomoran Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II meliputi:
a.
nomor urut;
b.
kode Kantor Wilayah;
c.
kode Pejabat Lelang Kelas II; dan
d.
tahun terbit.
(5)
Kode Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan kodering penomoran Pejabat Lelang Kelas II yang telah ditetapkan Superintenden.
(6)
Minuta Risalah Lelang harus bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bea Meterai.

Pasal 9

(1)
Minuta Risalah Lelang terdiri atas:
a.
asli Risalah Lelang; dan
b.
lampiran Risalah Lelang.
(2)
Lampiran Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup harus dijahit atau dijilid bersama asli Risalah Lelang, minimal memuat:
1.
surat permohonan Lelang;
2.
surat tugas Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal Lelang dilaksanakan oleh KPKNL;
3.
dokumen persyaratan Lelang yang bersifat umum;
4.
dokumen persyaratan Lelang yang bersifat khusus;
5.
surat penetapan jadwal Lelang dari KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II;
6.
daftar hadir Peserta Lelang (khusus untuk Lelang dengan kehadiran);
7.
fotokopi/hasil pemindaian identitas Pembeli;
8.
rekapitulasi penawaran Lelang atau catatan proses penawaran Lelang yang dibuat dan ditandatangani Pejabat Lelang dan Penjual;
9.
lembar reviu pengumuman Lelang;
10.
daftar penyetoran dan pengembalian jaminan penawaran Lelang, untuk Lelang yang mempersyaratkan jaminan penawaran Lelang;
11.
formulir surat penawaran Lelang, untuk Lelang dengan kehadiran Peserta menggunakan cara penawaran tertulis;
12.
dalam hal Penjual dan/atau saksi hadir secara virtual/melalui media elektronik:
a)
surat Permohonan Penjual kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II;
b)
surat persetujuan Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II; dan
c)
tangkapan layar yang menampilkan kehadiran Pejabat Lelang, Penjual, dan/atau saksi melalui media elektronik; dan
13.
berita acara hasil penjelasan (apabila ada);
14.
syarat dan ketentuan khusus (apabila ada dalam lelang hak menikmati atau lelang hak tagih);dan
15.
dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk dilampirkan pada Risalah Lelang dalam pelaksanaan administrasi Lelang (apabila ada),
b.
Lampiran setelah Risalah Lelang ditutup harus dilekatkan pada Risalah Lelang yang telah dijahit atau dijilid, minimal memuat:
1.
bukti setor hasil Lelang ke kas negara atau Penjual;
2.
bukti penyetoran bea Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
bukti penyetoran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4.
berita acara pembetulan kesalahan redaksional (apabila ada).

Pasal 10

Minuta Risalah Lelang ditandatangani oleh Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual, Pembeli atau kuasa Pembeli, dan saksi dengan ketentuan penandatanganan sebagai berikut:
a.
Pejabat Lelang pada:
1.
setiap lembar di sebelah kanan atas dari asli Risalah Lelang, kecuali lembar terakhir, kecuali Minuta Risalah Lelang elektronik; dan
2.
setiap lampiran sebelum dan setelah Risalah Lelang ditutup;
b.
Pejabat Lelang, dan Penjual atau kuasa Penjual pada lembar terakhir dari asli Risalah Lelang dalam hal Lelang dengan Objek Lelang berupa barang bergerak;
c.
Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual, dan Pembeli atau kuasa Pembeli pada lembar terakhir dari asli Risalah Lelang dalam hal Lelang dengan Objek Lelang berupa:
1.
barang tidak bergerak; atau
2.
barang tidak bergerak dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding); dan
d.
Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual, Pembeli atau kuasa Pembeli, dan 2 (dua) orang saksi dari Penyelenggara Lelang dan/atau dari Penjual pada lembar terakhir dari asli Risalah Lelang dalam hal Lelang wajib berupa Lelang eksekusi dan Lelang noneksekusi atas Objek Lelang berupa barang tidak bergerak dengan penawaran melalui tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Lelang:
a.
tanpa kehadiran peserta; atau
b.
dengan kehadiran peserta baik secara fisik atau secara virtual melalui media elektronik, dengan Objek Lelang berupa barang tidak bergerak, Pembeli tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada kolom Pembeli pada bagian kaki Risalah Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan.
(2)
Dalam hal Lelang dihadiri secara fisik oleh Penjual atau kuasa Penjual tetapi Penjual atau kuasa Penjual tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan tersebut pada kolom Penjual pada bagian kaki Risalah Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan.
(3)
Dalam hal Lelang dihadiri secara virtual melalui media elektronik oleh Penjual atau kuasa Penjual dan Penjual atau kuasa Penjual tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada kolom Penjual pada bagian kaki Risalah Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 92 pasal. Masuk untuk akses penuh.