Justisio

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia # 3 2013, No.216 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
e.
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan 2013, No.216 4 Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2013, No.216 6