Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.