Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/pmk.06/2009 Tahun 2009 Tentang Penilaian Barang Jaminan Dan/ Atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal Penilaian.
2.
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
3.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.
4.
Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen.
5.
Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Direktorat Jenderal, yang mempunyai izin praktek Penilaian dari Menteri Keuangan dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.
6.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
9.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
10.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal.
11.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
12.
Panitia Urusan Piutang Negara, selanjutnya disebut PUPN, adalah panitia interdepartemental yang bertugas mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, terdiri atas PUPN Pusat dan PUPN Cabang.
13.
Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, atau badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara atau dimiliki Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN.
14.
Penanggung Hutang adalah badan atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
15.
Penjamin Hutang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
16.
Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
17.
Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.
Penjualan Tanpa Melalui Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan PUPN Cabang.
19.
Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
20.
Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotik/crediet verband/hak tanggungan/fidusia.
21.
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
22.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang disimpan dalam media penyimpanan data.

Pasal 2

Objek Penilaian adalah Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang menjadi jaminan penyelesaian Piutang Negara yang diurus oleh PUPN Cabang/Kantor Pelayanan.

Pasal 3

(1)
Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan dalam rangka:
a.
Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
b.
Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah Nilai Pembebanan;
c.
keringanan hutang; dan/atau
d.
penjualan melalui Lelang.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Pasar.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Likuidasi.

Pasal 4

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN/Direktorat Jenderal.

Pasal 5

Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 6

(1)
Kepala Kantor Pelayanan membentuk Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.
(2)
Kepala Kantor Wilayah membentuk Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Jumlah Tim Penilai Direktorat Jenderal yang dibentuk disesuaikan dengan beban kerja.

Pasal 7

(1)
Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakan dalam jumlah bilangan ganjil.
(2)
Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang dengan (1) satu orang sebagai ketua merangkap anggota.
(3)
Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal.
(4)
Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang yang dianggap cakap untuk menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 8

(1)
Penilaian atas objek Penilaian yang tidak bersifat khusus yang berada di dalam negeri dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penilaian dapat dilakukan oleh Penilai Eksternal dalam hal Penyerah Piutang bersedia membiayai pelaksanaan Penilaian.
(3)
Penilaian atas objek Penilaian yang tidak bersifat khusus yang berada di luar negeri dilakukan oleh Penilai Eksternal.
(4)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai oleh Penyerah Piutang.

Pasal 9

(1)
Dalam hal objek Penilaian yang tidak bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan, pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan meminta secara tertulis bantuan Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek Penilaian berada.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan yang bersangkutan dalam hal objek Penilaian berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Pasal 10

(1)
Penilaian atas objek Penilaian yang bersifat khusus dan/atau barang tidak berwujud yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan oleh Penilai Eksternal.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian atas objek Penilaian yang bersifat khusus dan/atau barang tidak berwujud yang berada di dalam negeri dapat dilakukan oleh:
a.
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan, dalam hal: 1) terdapat Tim Penilai Direktorat Jenderal yang memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggotanya telah lulus ujian sertifikasi penilai yang diselenggarakan oleh asosiasi penilai yang diakui oleh Departemen Keuangan; dan 2) objek Penilaian berada dalam wilayah kerja atau berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan bersangkutan.
b.
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek Penilaian berada, dalam hal: 1) diminta secara tertulis bantuan Penilaian oleh Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan; dan 2) terdapat Tim Penilai Direktorat Jenderal yang memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggotanya telah lulus ujian sertifikasi penilai yang diselenggarakan oleh asosiasi penilai yang diakui oleh Departemen Keuangan.
c.
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan dan tempat objek Penilaian berada, dalam hal: 1) di Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan dan/atau Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek Penilaian berada tidak terdapat Tim Penilai Direktorat Jenderal yang memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggotanya telah lulus ujian sertifikasi penilai yang diselenggarakan oleh asosiasi penilai yang diakui oleh Departemen Keuangan; 2) diminta secara tertulis bantuan Penilaian oleh Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan; dan 3) di Kantor Wilayah terdapat Tim Penilai Direktorat Jenderal yang memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggotanya telah lulus ujian sertifikasi penilai yang diselenggarakan oleh asosiasi penilai yang diakui oleh Departemen Keuangan.
(3)
Penilaian atas objek Penilaian yang bersifat khusus dan/atau barang tidak berwujud yang berada di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Penyerah Piutang.

Pasal 11

(1)
Objek Penilaian yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kriteria:
a.
keberadaannya dirancang secara khusus atau objek dengan konstruksi, tata letak, ukuran, dan/atau spesifikasi khusus;
b.
memiliki manfaat terbatas pada penggunaan tertentu;
c.
tidak atau jarang diperjualbelikan di pasar terbuka;
d.
mempunyai kompleksitas yang tinggi; dan/atau
e.
tidak ada pembanding.
(2)
Objek Penilaian yang bersifat khusus terdiri dari lapangan golf, pabrik kategori industri berat, perkebunan, pertambangan, kapal laut dengan bobot paling sedikit 20 m3 (dua puluh meter kubik), pesawat udara, dan objek Penilaian lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

Objek Penilaian barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada merk, royalti, paten dan goodwill.

Pasal 13

(1)
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan.
(2)
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 14

(1)
Kepala Kantor Pelayanan mengajukan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal kepada Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan penggunaan jasa Penilai Eksternal.

Pasal 15

(1)
Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(2)
Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memperhatikan pertimbangan dari Direktur Penilaian Kekayaan Negara dan Sekretaris Direktorat Jenderal.

Pasal 16

Penunjukkan dan penugasan Penilai Eksternal dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Proses Penilaian meliputi:
a.
mengidentifikasi penugasan Penilaian;
b.
menentukan tujuan Penilaian;
c.
mengumpulkan data awal;
d.
melakukan survei lapangan;
e.
menganalisis data;
f.
menentukan pendekatan Penilaian;
g.
menyimpulkan nilai; dan
h.
menyusun laporan Penilaian.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.