Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT SEKRETARIS NEGARA
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 149. --------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG