Justisio

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Honorarium Bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum diberikan Honorarium setiap bulan dan fasilitas lain.

Pasal 3

(1)
Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam yaitu:
a.
Ketua, sebesar Rp30.625.000,00 (tiga puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
b.
Anggota, sebesar Rp25.521.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah).
(2)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pajak penghasilan.

Pasal 4

(1)
Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum diberikan fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam berupa fasilitas perjalanan dinas.
(2)
Fasilitas perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketua, setara dengan fasilitas perjalanan dinas pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I.b.; dan
b.
Anggota, setara dengan fasilitas perjalanan dinas pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a., di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 5

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian Honorarium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.