Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.