Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/pmk.010/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan serta bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
4.
Likuiditas adalah kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS.
5.
Laporan Tingkat Likuiditas adalah informasi perkiraan tingkat likuiditas LPS per bulan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan kedepan.
6.
Dana Pinjaman adalah piutang yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jangka waktu berlakunya.
7.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
8.
Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dan LPS mengenai pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan likuiditas.
9.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
11.
Ketua Dewan Komisioner LPS adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner LPS.
12.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
13.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
14.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04) yang selanjutnya disebut BA 999.04 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan Pinjaman kepada BUMN/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan Lainnya.
15.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran BUN.
16.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
17.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
18.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
19.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
20.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum Negara.
21.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.

Pasal 2

(1)
LPS menyusun dan menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal secara berkala periode semesteran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS.
(2)
Laporan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode:
a.
semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari.
b.
semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Pasal 3

Laporan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat informasi:
a.
Sumber daya keuangan:
1.
kas dan setara kas;
2.
kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:
a)
penerimaan premi penjaminan simpanan;
b)
penerimaan hasil investasi;
c)
investasi yang jatuh tempo;
d)
penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali; dan
e)
sumber lainnya.
b.
Total kebutuhan dana:
1.
pembayaran klaim penjaminan;
2.
penyelesaian atau penanganan bank gagal; dan
3.
pembayaran kegiatan operasional kantor.
c.
Dana tersedia untuk reinvestasi.
d.
Tingkat Likuiditas.

Pasal 4

(1)
Tingkat likuiditas LPS merupakan persentase dari perbandingan antara kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia dan kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS.
(2)
LPS mengalami kesulitan likuiditas apabila tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 100% (seratus persen).
(3)
Dalam menghitung tingkat likuiditas LPS, sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3.

Pasal 5

LPS menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan informasi tambahan kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam hal LPS memperkirakan tingkat likuiditas akan berada di bawah 100% (seratus persen) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan kedepan.

Pasal 6

(1)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri dapat meminta kepada Ketua Dewan Komisioner LPS c.q. Kepala Eksekutif LPS untuk menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan/atau informasi tambahan apabila diperlukan.
(2)
Ketua Dewan Komisioner LPS c.q. Kepala Eksekutif LPS menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan/atau informasi tambahan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

Pasal 7

1.
Dengan memerhatikan tingkat likuiditas, LPS dapat melakukan pelepasan SBN yang dimilikinya dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS.
2.
Dalam hal pelepasan SBN berpotensi dapat mengganggu stabilitas pasar SBN, Ketua Dewan Komisioner LPS menyampaikan permohonan konsultasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
3.
Permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
nominal, seri, tenor, jumlah SBN yang akan dilepas;
b.
rencana pelepasan SBN dan periode pelepasan SBN;
c.
alasan pelepasan SBN;
d.
tenggat waktu kebutuhan;
e.
penilaian kondisi pasar; dan
f.
alternatif lainnya.
4.
Permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan bersamaan dengan Laporan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam dalam 2 (dua) surat terpisah.

Pasal 8

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko atas nama Menteri dapat meminta LPS untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut dalam konsultasi pelepasan SBN.

Pasal 9

Berdasarkan hasil konsultasi pelepasan SBN yang dimiliki LPS dengan Menteri, LPS dapat:
a.
mengajukan permohonan kepada Menteri agar dapat membeli kembali SBN yang dimiliki LPS; dan/atau
b.
melepas SBN kepada pihak lain selain Pemerintah.

Pasal 10

Pelaksanaan pembelian kembali SBN yang dimiliki LPS oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pembelian kembali SBN.

Pasal 11

(1)
Dalam hal kebutuhan likuiditas LPS tidak dapat dipenuhi dengan pelepasan SBN yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam , LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri.
(2)
Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan.

Pasal 12

(1)
Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Dalam hal Ketua Dewan Komisioner LPS berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner LPS yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner LPS.
(3)
Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan data dan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
kondisi tingkat likuiditas terakhir;
b.
upaya yang telah dilakukan LPS untuk memenuhi kebutuhan likuiditas;
c.
estimasi kebutuhan likuiditas;
d.
data jaminan;
e.
rincian rencana penggunaan Dana Pinjaman;
f.
rencana penarikan Dana Pinjaman;
g.
rencana pengembalian Dana Pinjaman yang disertai dengan analisis kemampuan membayar kembali; dan
h.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
(4)
Ketua Dewan Komisioner LPS atau anggota Dewan Komisioner LPS bertanggung jawab terhadap validitas data dan dokumen yang disampaikan dalam permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 13

(1)
Penilaian permohonan pinjaman yang diajukan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah dokumen pengajuan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterima secara lengkap.
(2)
Penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal dengan memerhatikan:
a.
tingkat likuiditas LPS;
b.
kebutuhan likuiditas LPS;
c.
kemampuan membayar kembali LPS;
d.
kapasitas fiskal; dan
e.
kesinambungan APBN.
(3)
Dalam melakukan penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Kebijakan Fiskal berkoordinasi dengan meminta masukan tertulis kepada:
a.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melakukan penilaian ketersediaan kas negara;
b.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk melakukan penilaian risiko fiskal;
c.
Direktorat Jenderal Anggaran untuk melakukan penilaian kapasitas fiskal; dan
d.
Unit terkait lainnya dalam hal diperlukan.
(4)
Masukan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Badan Kebijakan Fiskal paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak permintaan masukan diterima.

Pasal 14

Dalam melakukan penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri dapat meminta masukan dari institusi di luar Kementerian Keuangan.

Pasal 15

(1)
Berdasarkan hasil koordinasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Badan Kebijakan

Menampilkan 15 dari 34 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.