Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
2.
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Indikasi-geografis yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
3.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
4.
Produsen adalah pihak yang menghasilkan barang.
5.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya, termasuk Indikasi-geografis dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
6.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
7.
Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
8.
Hari adalah hari kerja.
9.
Buku Persyaratan adalah suatu dokumen yang memuat informasi tentang kualitas dan karakteristik yang khas dari barang yang dapat digunakan untuk membedakan barang yang satu dengan barang lainnya yang memiliki kategori sama.
10.
Pemakai Indikasi-geografis adalah Produsen yang menghasilkan barang sesuai dengan Buku Persyaratan terkait dan didaftar di Direktorat Jenderal.
11.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
12.
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk indikasi- geografis.

Pasal 2

(1)
Tanda sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan nama tempat atau daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hasil pertanian, produk olahan, hasil kerajinan tangan, atau barang lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
(3)
Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi sebagai Indikasi-geografis apabila telah terdaftar dalam Daftar Umum Indikasi-geografis di Direktorat Jenderal.
(4)
Indikasi-geografis terdaftar tidak dapat berubah menjadi milik umum.
(5)
Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan pada barang yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Buku Persyaratan.

Pasal 3

Indikasi-geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya :
a.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
b.
menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya;
c.
merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau
d.
telah menjadi generik.

Pasal 4

Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis tersebut masih ada.

Pasal 5

(1)
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal.
(2)
Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, terdiri atas:
1.
pihak yang mengusahakan barang hasil alam atau kekayaan alam;
2.
produsen barang hasil pertanian;
3.
pembuat barang hasil kerajinan tangan atau barang hasil industri; atau
4.
pedagang yang menjual barang tersebut;
b.
lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
c.
kelompok konsumen barang tersebut.

Pasal 6

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam harus mencantumkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a.
tanggal, bulan, dan tahun;
b.
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; dan
c.
nama lengkap dan alamat Kuasa, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
a.
surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
b.
bukti pembayaran biaya.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Buku Persyaratan yang terdiri atas:
a.
nama Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
b.
nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
c.
uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan.
d.
uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
e.
uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
f.
uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
g.
uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
h.
uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
i.
label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
(4)
Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Pasal 7

(1)
Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif atas kelengkapan persyaratan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan.
(2)
Dalam hal Permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Direktorat Jenderal memberikan Tanggal Penerimaan.
(3)
Dalam hal terdapat kekuranganpersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan.
(4)
Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau melalui Kuasanya bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(5)
Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 8

(1)
Dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dipenuhinya kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktorat Jenderal akan meneruskan Permohonan kepada Tim Ahli Indikasi-geografis.
(2)
Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam angka 1, , dan ayat (3).
(4)
Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis mempertimbangkan bahwa Permohonan telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Ahli Indikasi-geografis menyampaikan usulan kepada Direktorat Jenderal agar Indikasi-geografis didaftarkan di Daftar Umum Indikasi-geografis.
(5)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya.
(6)
Biaya pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dibayar sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman Permohonan.
(7)
Dalam hal biaya pemeriksaan substantif tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyetujui suatu Indikasi-geografis dapat didaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Tim Ahli Indikasi-geografis mengusulkan kepada Direktorat Jenderal untuk mengumumkan informasi yang terkait dengan Indikasi-geografis tersebut termasuk Buku Persyaratannya dalam Berita Resmi Indikasi-geografis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan dari Tim Ahli Indikasi-geografis.
(2)
Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyatakan bahwa Permohonan ditolak, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan dari Tim Ahli Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau melalui Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3)
Dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapan atas penolakan tersebut dengan menyebutkan alasannya.
(4)
Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan atas penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut dan memberitahukannya kepada Pemohon atau melalui Kuasanya.
(5)
Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya tanggapan atas penolakan tersebut, Direktorat Jenderal menyampaikan tanggapan penolakan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi-geografis.

Pasal 10

(1)
Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan kembali dan mengusulkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(2)
Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktorat Jenderal mengumumkan Indikasi-geografis dan Buku Persyaratan, berdasarkan usulan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(3)
Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis tidak menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan untuk menolak Permohonan.
(4)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (3) kepada Pemohon atau melalui Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(5)
Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
(6)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.
(7)
Biaya untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek harus dibayarkan pada saat mengajukan permohonan banding tersebut.

Pasal 11

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
(2)
Dalam hal Indikasi-geografis disetujui untuk didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengumuman dalam Berita Resmi Indikasi-geografis memuat nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi-geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.
(3)
Dalam hal Indikasi-geografis ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengumuman dalam Berita Resmi Indikasi-geografis memuat nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, dan nama Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya.
(4)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 3 (tiga) bulan.

Pasal 12

(1)
Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), terhadap Indikasi-geografis yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas Permohonan kepada Direktorat Jenderal dalam rangkap 3 (tiga), dengan membayar biaya.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan dengan disertai bukti yang cukup bahwa Permohonan seharusnya tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan berkaitan dengan batas daerah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya.
(4)
Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3), Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, mengirimkan salinan keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
(5)
Pemohon atau Kuasanya berhak menyampaikan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan dimaksud.

Pasal 13

(1)
Dalam hal terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan substantif ulang terhadap Indikasi-geografis dengan memperhatikan adanya sanggahan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.