Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional;
2.
Kantor Cabang adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya;
3.
Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas adalah kantor di bawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya;
4.
Kegiatan Kas di luar Kantor Bank adalah kegiatan pelayanan kas terhadap pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain:
a.
Kas Mobil atau Kas Terapung yaitu kegiatan kas dengan menggunakan alat transportasi darat atau air;
b.
Payment Point yaitu kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain yang merupakan nasabah Bank;
c.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan, dan memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah;
5.
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
6.
Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
7.
Kantor Cabang Syariah adalah Kantor Cabang Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah;
8.
Dewan Syariah Nasional adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan Prinsip Syariah;
9.
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bersifat independen, yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan tugas yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional;
10.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
11.
Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
12.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional Bank serta bertanggungjawab langsung kepada Direksi;
13.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum dan atau perorangan dan atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara; atau
b.
memiliki saham Bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 2
Bentuk hukum suatu Bank dapat berupa:
a.
Perseroan Terbatas;
b.
Koperasi; atau
c.
Perusahaan Daerah.
Pasal 3
(1)
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(2)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam dua tahap:
a.
persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan
b.
izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Pasal 4
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Pasal 5
(1)
Bank hanya dapat didirikan oleh:
a.
warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
b.
warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
(2)
Kepemilikan yang berasal dari warga negara asing dan atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor Bank.
Pasal 6
(1)
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diajukan sekurang-kurangnya oleh salah satu calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai dengan:
a.
rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
nama dan tempat kedudukan;
2.
kegiatan usaha sebagai Bank;
3.
permodalan;
4.
kepemilikan;
5.
wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan komisaris serta Direksi;
b.
data kepemilikan berupa:
1.
daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2.
daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi;
c.
daftar calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi, disertai dengan:
1.
pas foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm;
2.
fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
3.
riwayat hidup;
4.
surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, dan tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi pengurus bank dan atau Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana diatur dalam ketentuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
5.
surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; dan
6.
surat keterangan atau bukti tertulis dari Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon anggota Direksi atau bagi calon anggota dewan Komisaris yang telah berpengalaman;
d.
rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia;
e.
rencana kerja (business plan) untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2.
rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
3.
proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak Bank melakukan kegiatan operasional;
f.
rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan);
g.
pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan, dan skala kewenangan;
h.
sistem dan prosedur kerja;
i.
bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam , dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon pemilik untuk pendirian Bank yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
j.
surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf i:
1.
tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan atau pihak lain di Indonesia; dan atau
2.
tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
(2)
Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b:
a.
dalam hal perorangan wajib disertai dengan:
1.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 5;
2.
surat pernyataan dari calon Pemegang Saham Pengendali yang menyatakan kesediaan untuk mengatasi kesulitan permodalan maupun likuiditas yang dihadapi Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya; dan
3.
surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, dan tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi pemilik, pemilik dengan kepemilikan di atas 10% (sepuluh perseratus), dan atau Pemegang Saham Pengendali dari bank dan atau Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana diatur dalam ketentuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.
dalam hal badan hukum wajib disertai dengan:
1.
akta pendirian badan hukum, yang memuat anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal badan hukum tersebut;
2.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5 dari seluruh dewan Komisaris dan Direksi badan hukum yang bersangkutan;
3.
rekomendasi dari instansi berwenang di negara asal bagi badan hukum asing;
4.
daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan hukum Koperasi;
5.
laporan keuangan badan hukum yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan posisi paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan persetujuan prinsip;
6.
seluruh struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank dan badan hukum pemilik Bank sampai dengan pemilik terakhir; dan
7.
surat pernyataan dari calon Pemegang Saham Pengendali yang menyatakan kesediaan untuk mengatasi kesulitan permodalan maupun likuiditas yang dihadapi Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal 7
(1)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a.
penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;
b.
analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antar Bank, tingkat kejenuhan jumlah Bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional; dan
c.
wawancara terhadap calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi.
(3)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pihak-pihak yang mengajukan permohonan pendirian Bank wajib melakukan presentasi kepada Bank Indonesia mengenai keseluruhan rencana pendirian Bank.
Pasal 8
(1)
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip dikeluarkan.
(2)
Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan, sebelum mendapat izin usaha.
(3)
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum mengajukan permohonan izin usaha, Dewan Gubernur Bank Indonesia membatalkan persetujuan prinsip yang telah dikeluarkan.
Pasal 9
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai dengan:
a.
akta pendirian badan hukum, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b.
data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam hal terjadi perubahan;
c.
daftar susunan dewan Komisaris dan Direksi, disertai dengan:
Akses Terbatas
Anda melihat 9 dari 105 pasal. Masuk untuk akses penuh.