Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait denganm memperhatikan syarat-syarat keselematan, keamanan, kesehatan lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
2.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
3.
Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
4.
Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), adalah rancangan standar yang dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait.
5.
Perumusan Standar Nasional Indonesia adalah rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyususn Rancangan Standar Nasional Indonesia sampai tercapainya konsensus dari semua pihak yang terkait.
6.
Penetapan Satandar Nasional Indonesia adalah kegiatan menetapkan Rancangan Standar Nasional Indonesia menjadi Standar Nasional Indonesia.
7.
Penerapan Standar Nasional Indonesia adalah kegiatan menggunakan Standar Nasional Indonesia oleh pelaku usaha.
8.
Revisi Standar Nasional Indonesia adalah kegiatan penyempurnaan Standar Nasional sesuai dengan kebutuhan.
9.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia adalah keputusan pimpinan instansi teknis yang berwenang untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib terhadap barang dan atau jasa.
10.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasion (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
11.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan atau jasa.
12.
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
13.
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibutuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia.
14.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangankan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
15.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
16.
Sistem Standardisasi Nasional (SSN), adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan dan pendidikan dan pelatihan standardisasi.
17.
Badan Standardisasi Nasional (BSN), adalah Badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
19.
Instansi teknis adalah Kantor Menteri Negara, Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang salah satu kegiatannnya melakukan kegiatan standardisasi.
20.
Pimpinan instansi Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas kegiatan standardisasi dalam lingkup kewenangannya.

Pasal 2

Ruang lingkup standardisasi nasional mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi teknis, stnadar, pengujian dan mutu.

Pasal 3

Standardisasi nasional bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, perilaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
2.
Membantu kelancaran perdagangan;
3.
Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan pengembangan dan pembinaan di bidang standaridasi dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional.
(2)
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional.
(3)
Komite Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai tugas dan menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada Badan Standardisasi Nasional dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
(4)
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh komite Standarisasi Nasional untuk Satuan Ukuran.
(5)
Komite Standar Nasional untuk Satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.
(6)
Badan Standardisasi Nasional, Komite Akreditasi dan Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5

(1)
Badan Stasndardisasi Nasional menyusun dan menetapkan Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman dibidang standardisasi nasional.
(2)
Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan yang harus diacu untuk setiap kegiatan standardisasi di Indonesia.
(3)
Dalam penyusunan Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), badan Standardisasi Nasional memperhatikan masukan dari instansi teknis dan pihak yang terkait dengan standardisasi.

Pasal 6

(1)
Standardisasi Nasional Indonesia disusun melalui proses perumusan Rancangan TStandar Nasional Indonesia.
(2)
Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait.
(3)
Ketentuan tentang konsensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 7

(1)
Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.
(2)
Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nomor urut, dan kode bidang standar sesuai Pedoman Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 8

Kaji ulang dan revisi Standar Nasional Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait.

Pasal 9

(1)
Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional berdasarkan pedoman yang disepakati oleh Badan Standardisasi Nasional bersama instansi teknis.
(2)
Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Teknis dikoordinasikan oleh instansi teknis sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Dalam hal instansi teknis belum dapat melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Badan Standardisasi Nasional dapat mengkoordinasikan Panitia Teknis dimaksud.
(4)
Panitia Teknis dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada Pedoman sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

Dalam rangka perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia, kaji ulang Standar Nasional Indonesia, dan revisi Standar Nasional Indonesia, badan Standardisasi Nasional dan instansi teknis dapat melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan Standardisasi.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perumusan dan Penetapan Standar Nasional Indonesia diatur dengan keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 12

(1)
Standar nasional Indonesia berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2)
Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha.
(3)
Dalam hal standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup atau pertimbangan sekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalamStandar nasional Indonesia.
(4)
Tata cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan keputusan Pimpinan Instansi teknis sesuai denga bidang tugasnya.

Pasal 13

Penetapan Standar Nasional Indonesia dilakukan melalui kegitan sertifikasi dan akreditasi.

Pasal 14

(1)
Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI.
(2)
Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembga atau laboratorium.
(3)
Tanda SNI yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat dan pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite AKreditasi nasional.

Pasal 15

Pelaku usaha yang menerapkan Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib, harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI.

Pasal 16

(1)
Lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(2)
Unjuk kerja lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diawasi dan dibina oleh Komite Akreditasi Nasional.

Pasal 17

(1)
Biaya Akreditasi dibebankan kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi.
(2)
Besarnya biaya akreditasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 18

(1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa, yang tidak memenuhi dan atau tidak sesuai dengan Stanar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib.
(2)
Pelaku usaha, yang barng dan atau jasanya telah memperoleh sertifikat produk dan atau tanda Standar Nasional Indonesia dari lembaga sertifikasi produk, dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Pasal 19

(1)
Standardisasi Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib dikenakan sama, baik terhadap barang dan atau jasa produksi dalam negeri maupun terhadap barang dan atau jasa impor.
(2)
Barang atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemenuhan standarnya ditujukan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau laboratorium yang telah diakreditasi Komite Nasional atau lembaga sertifikasi atau laboratorium negar pengekspor yang diakui Komite Akreditasi Nasional.
(3)
Pengakuan lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan atau laboratorium negara pengekspor oleh Komite Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada perjanjian saling pengakuan baik secara bilateral maupun multilateral.
(4)
Dalam hal barang dan atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilengkapi sertifikat, Pimpinan instansi teknis dapat menunjukan salah satu lembaga sertifikasi atau laboratorium baik di dalam maupun di luar negeri yang telah diakreditasi dan atau diakui oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan sertifikasi terhadap barang dan atau jasa impor dimaksud.

Pasal 20

(1)
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dinotifikasikan Basdan Standardisasi nasional kepada Organisasi Perdagangan Dunia setelah memperoleh masukan dari instansi teknis yang berwenang dan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib berlaku efektif.
(2)
Badan Standardisasi Nasional menjawab pertanyaan yang datang dari luar negeri yang berkaitan dengan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia setelah memperoleh masukan dari instnasi teknis yang berwenang.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia diatur dengan Keputusan pimpinan instansi yang berwenang.

Pasal 22

(1)
Pimpinan instansi teknis dan atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masayarakat dalam menerapkan standar.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi konstitusi, pendidikan, pelatihan, dan pemasyarakatan standardisasi.

Pasal 23

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.