Justisio

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
5.
Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
7.
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi.
8.
Taman Nasional Gunung Merapi adalah Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
9.
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan strategis nasional yang mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian lingkungan Taman Nasional Gunung Merapi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Merapi yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi.
10.
Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan lindung dan kawasan budi daya di sekitar Taman Nasional Gunung Merapi, yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi, yang karakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan untuk melindungi pelestarian dan fungsi Taman Nasional Gunung Merapi.
11.
Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
13.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
14.
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
15.
Kawasan Budi Daya Pertanian adalah wilayah budi daya memiliki potensi budi daya komoditas memperhatikan kesesuaian lahan dan agroiklimat, efisiensi dan efektifitas usaha pertanian tertentu yang tidak dibatasi wilayah administrasi.
16.
Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
17.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
18.
Raw an Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
19.
Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan yang memiliki karakteristik Rawan Bencana.
20.
Bencana Alam Geologi adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala dan akibat letusan gunung berapi yang mengak 2014, No.160 4 penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
22.
Evakuasi adalah upaya memindahkan pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana ke kawasan aman bencana dan upaya menyediakan tempat bernaung sementara.
23.
Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
24.
Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
25.
Tempat Evakuasi Sementara yang selanjutnya disingkat TES adalah tempat berkumpul sementara bagi Pengungsi saat terjadi Bencana Alam Geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi Evakuasi bencana.
26.
Tempat Evakuasi Akhir yang selanjutnya disingkat TEA adalah tempat berkumpul akhir bagi Pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat hunian sementara saat terjadi Bencana Alam Geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi bencana.
27.
Jalur Evakuasi adalah jalur yang menghubungkan hunian dengan TES dan jalur yang menghubungkan TES dengan TEA.
28.
Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
29.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
30.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
31.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
32.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka # 5 2014, No.160 persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
33.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
34.
Bangunan Sabo adalah jenis dan macam bangunan air yang dibangun dalam rangka pengendalian gerakan massa sedimen.
35.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
36.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
37.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
38.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang Penataan Ruang.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
c.
rencana struktur ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
d.
rencana pola ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
e.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
g.
pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan [www.djpp.kemenkumham.go.id](http://www.djpp.kemenkumham.go.id) 2014, No.160 6
h.
peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
b.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
c.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
d.
Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
e.
pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis kelestarian lingkungan dan Mitigasi Bencana;
f.
penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca erupsi di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
g.
perwujudan keterpaduan penanganan Bencana Alam Geologi pasca erupsi Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan
h.
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan di luar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dengan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. i.

Pasal 5

(1)
Cakupan kawasan Penataan Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ditetapkan berdasarkan fungsi Taman Nasional Gunung Merapi dan Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi.
(2)
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi mencakup 18 (delapan belas) kecamatan meliputi:
a.
Taman Nasional Gunung Merapi, terdiri atas:
1.
sebagian wilayah Kecamatan Dukuh dan sebagian wilayah Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah;
2.
sebagian wilayah Kecamatan Selo, sebagian wilayah Kecamatan Cepogo, dan sebagian wilayah Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
3.
sebagian wilayah Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah; dan
4.
sebagian wilayah Kecamatan Turi, sebagian wilayah Kecamatan Pakem, dan sebagian wilayah Kecamatan Cangkringan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
b.
Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi, terdiri atas:
1.
seluruh wilayah Kecamatan Sawangan, seluruh wilayah Kecamatan Muntilan, seluruh wilayah Kecamatan Salam, seluruh wilayah Kecamatan Mungkid, seluruh wilayah Kecamatan Ngluwar, sebagian wilayah Kecamatan Dukun, dan sebagian wilayah Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah;
2.
sebagian wilayah Kecamatan Selo, sebagian wilayah Kecamatan Cepogo, dan sebagian wilayah Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah;
3.
seluruh wilayah Kecamatan Manisrenggo, seluruh wilayah Kecamatan Karangnongko, dan sebagian wilayah Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah; dan
4.
seluruh wilayah Kecamatan Tempel, sebagian wilayah Kecamatan Turi, sebagian wilayah Kecamatan Pakem, 2014, No.160 8 sebagian wilayah Kecamatan Cangkringan, dan sebagian wilayah Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 6

Penataan Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi bertujuan untuk mewujudkan Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang berkualitas dalam rangka menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan Masyarakat Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang berbasis Mitigasi Bencana.

Pasal 7

Kebijakan penataan ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi meliputi:
a.
pelestarian lingkungan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan
b.
pengembangan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis Mitigasi Bencana.

Pasal 8

Strategi pelestarian lingkungan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
meningkatkan fungsi konservasi Taman Nasional Gunung Merapi untuk menjaga keberlanjutan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati beserta habitatnya serta menjaga keseimbangan tata air, iklim makro, dan lingkungan alami;
b.
meningkatkan konservasi sumber daya air di Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi;
c.
merehabilitasi dan merevitalisasi Taman Nasional Gunung Merapi yang mengalami kerusakan baik akibat Bencana Alam Geologi Gunung Merapi maupun penyebab lainnya, melalui kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya;
d.
mencegah dan membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi fungsi lindung di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
e.
mengendalikan dan membatasi intensitas kawasan terbangun untuk mendukung pelestarian lingkungan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan
f.
mengembangkan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi melalui pemanfaatan dan pengembangan potensi alam, Keanekaragaman Hayati, keunikan vulkanik, serta kearifan lokal dan nilai-nilai warisan sosial budaya.

Pasal 9

Strategi pengembangan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
meningkatkan fungsi Taman Nasional Gunung Merapi yang berbasis Mitigasi Bencana;
b.
meningkatkan fungsi Kawasan Lindung dan mengembangkan Kawasan Budi Daya di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis Mitigasi Bencana;
c.
mengembangkan sistem evakuasi bencana yang terintegrasi dengan sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
d.
menyesuaikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
e.
melakukan pengendalian yang tinggi pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
f.
meningkatkan peran dan kesadaran Masyarakat dalam pelaksanaan dan pengembangan sistem evakuasi bencana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan
g.
mengembangkan kelembagaan antarsektor dan antardaerah untuk meningkatkan kerja sama pengelolaan kawasan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. # 2014, No. 160 10

Pasal 10

(1)
Rencana Struktur Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ditetapkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, pelayanan Evakuasi bencana, dan jaringan prasarana Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi guna menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan Masyarakat Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang berbasis Mitigasi Bencana.
(2)
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana sistem pusat permukiman; dan
b.
rencana sistem jaringan prasarana.
(3)
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rincinya di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(4)
Rencana Struktur Ruang di dalam Taman Nasional Gunung Merapi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
sistem jaringan prasarana utama; dan
b.
sistem jaringan prasarana lainnya.
(2)
Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sistem evakuasi bencana.
(3)
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
sistem jaringan transportasi;
b.
sistem jaringan energi;
c.
sistem jaringan telekomunikasi; [www.djpp.kemenkumham.go.id](http://www.djpp.kemenkumham.go.id)

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 100 pasal. Masuk untuk akses penuh.