Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1963 Tentang Kebijaksanaan Dibidang Harga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Garis kebijaksanaan pengendalian harga ditujukan kepada maksud supaya produsen mendapat perangsang yang cukup kuat, sehingga dengan bertambahnya produksi dan cuku pnya perse diaan dan kestabilan harga, distribusi berjalan lebih lancar.
(2)
Menteri Perdagangan bertugas mengumumkan penetapan harga, yang memenuhi petunjuk dalam ayat (1) pasal ini, setelah mendengar Menteri/Menteri-menteri yang bersangkutan.
(3)
Penetapan harga baik yang berasal dari Pemerintah, maupun dari Pemerintah Daerah atau instansi lain, yang bertentangan dengan penetapan harga yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, tidak berlaku lagi.
(4)
Jika ada dugaan bahwa diambil keuntungan yang berkelebih-lebihan, maka satu-satunya instansi yang berwenang mengambil tindakan adalah Direktorat Pajak.

Pasal 2

(1)
Barang-barang jasa-jasa, yang dikuasai oleh Pemerintah, dan yang penjualannya dilakukan langsung oleh sesuatu badan Pemerintah, atau oleh sesuatu Perusahaan Negara dan barang-barang jasa-jasa lain, yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan setelah mendengar Menteri/Menteri-menteri bersangkutan, dijual dengan harga yang mendekati dan tidak berselisih-lebih dari 30% (tiga puluh prosen) dari harga yang sebenarnya dibayar oleh pemakai.
(2)
Jika harga pasaran kelihatan menurun karena bertambahnya produksi dan persediaan, maka harga penjualan Pemerintah disesuaikan dengan kenyataan itu.
(3)
Jika masih ada perbedaan antara harga pokok menurut norma-norma Perusahaan, termasuk penyusutan harga dan sebagainya, ditambah dengan keuntungan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, setelah mendengar Menteri/Menteri-menteri yang bersangkutan, dengan harga yang diterima sebenarnya pro dusen c.q. importir, maka jumlah kelebihan itu harus distor kedalam Kas Negara sebagai Hasil Perdagangan Negara.
(4)
Menteri Perdagangan setelah mendengar Menteri/Menteri-menteri yang bersangkutan menetapkan secara periodik besar selisih-lebih serta saat penyetoran yang disebut dalam ayat (3) pasal ini.
(5)
Menteri Perdagangan dengan persetujuan Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan dan Wakil-wakil Menteri Pertama lain yang bersangkutan, dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruhnya Hasil Perdagangan Negara dapat dikembalikan atau tidak dipungut sama sekali, untuk memperkuat alat produksi atau alat distribusi yang tertentu.
(6)
Jika dipandang perlu, maka Menteri Perdagangan dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan mengatur secara penetapan dan penagihan Hasil Perdagangan Negara dalam peraturan tersendiri.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1963. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.