Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada Bank Pembangunan Asia (asian Development Bank)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menteri Keuangan diberi kuasa, dengan mengadakan pinjaman atau dengan cara-cara lain yang layak, untuk mendapatkan dan membayarkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia jumlah-jumlah yang sewaktu-waktu harus dibayar kepada Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) menurut Persetujuan Pendirian Bank Pembangunan Asia sebagaimana termaksud di dalam Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 35) dan resolusi-resolusi yang bertalian dengan Persetujuan tersebut.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan dalam pasal- sampai dengan Bab VIII dari Persetujuan Pendirian Bank Pembangunan Asia, mengenai kedudukan, kekebalan-kekebalan dan hak-hak utama Bank Pembangunan Asia, akan berlaku penuh pada saat Republik Indonesia menjadi Anggota Bank Pembangunan Asia.

Pasal 3

Menteri Keuangan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan segala sesuatu termasuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang perlu dikeluarkan dengan maksud melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjalankan hak-hak Pemerintah Republik Indonesia tanpa menyimpang dari Persetujuan Pendirian Bank Pembangunan Asia.

Pasal 4

Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan olehnya, diberi wewenang untuk mengadakan dan menanda-tangani persetujuan-persetujuan Pinjaman serta kontrak-kontrak, promes dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan itu dan atau persetujuan jaminan dengan Bank Pembangunan Asia, yang penggunaan dan pengembalian pinjaman itu dimuat di dalam Anggaran Belanja Negara dan atau di dalam Rencana Pembangunan Negara.

Pasal 5

Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan olehnya, diberi wewenang untuk mengadakan dan menanda-tangani persetujuan-persetujuan bantuan tehnik dan persetujuan-persetujuan serupa, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan itu, dengan Bank Pembangunan Asia.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 April 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSYAH. Mayor Jenderal T.N.I.