Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 April 1969. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH. Mayor Jenderal T.N.I.