Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada Bank Pembangunan Asia (asian Development Bank)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Bab VIII "Agreement Establishing The Asian Development Bank" ( sampai dengan ) mengatur tentang kedudukan, kekebalan serta hak-hak utama Asian Development Bank. Kepada Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Internasional Finance Corporation, Internasional Development Association telah dijamin perlakuan yang serupa. Pada dasarnya ini adalah kekebalan serupa yang dimiliki oleh badan-badan perwakilan diplomatik di negara asing.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1969/19; TLN NO. 2893