Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.011/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
2.
Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membayar kewajiban finansial yang dinyatakan dalam tagihan pembayaran atas pembelian listrik kepada Pengembang Listrik Swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
3.
Risiko Terminasi adalah peristiwa ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melaksanakan kewajiban membeli proyek sebesar harga beli sesuai perhitungan sebagaimana diatur dalam PJBTL yang disebabkan oleh Risiko Politik (Political Force Majeur) atau Peristiwa yang tidak dapat diperbaiki (Non Remediable Events) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
4.
Risiko Politik adalah:
a.
tindakan atau kegagalan untuk bertindak tanpa sebab yang sah oleh Pemerintah dalam hal-hal yang menurut hukum atau peraturan perundang-undangan, Pemerintah memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut; dan/atau
b.
penerbitan, penerapan, atau pemberlakuan suatu peraturan, kebijakan atau persyaratan hukum kepada Pengembang Listrik Swasta atau Proyek Pembangkit Listrik oleh Pemerintah yang belum ada atau berlaku terhadap Pengembang Listrik Swasta atau proyek pada tanggal penandatanganan PJBTL.
5.
Pengembang Listrik Swasta selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
6.
Proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat Proyek Pembangkit Listrik adalah proyek pembangkit listrik dan transmisi terkait yang dilaksanakan dengan skema kerja sama antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan PLS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011.
7.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli dengan PLS selaku penjual.
8.
Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) adalah tahapan dimana PLS telah menandatangani perjanjian pinjaman/kredit dan telah mendapatkan pencairan dana (draw-down) untuk pembiayaan Proyek Pembangkit Listrik pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam PJBTL.
9.
Masa Persiapan Proyek Pembangkit Listrik adalah masa sejak penandatanganan PJBTL sampai dengan tercapainya Pemenuhan Pembiayaan sebagaimana ditentukan dalam PJBTL.
10.
Masa Konstruksi Proyek Pembangkit Listrik adalah masa sejak tercapainya Pemenuhan Pembiayaan sampai dengan tanggal dimulainya Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana ditentukan dalam PJBTL.
11.
Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik adalah masa sejak tanggal dimulainya masa operasi komersial (Commercial Operation Date) sampai dengan tanggal berakhirnya PJBT L sebagaimana ditentukan dalam PJBT L.

Pasal 2

Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha dilakukan dalam rangka mengupayakan pemenuhan pembiayaan Proyek Pembangkit Listrik baik yang berasal dari ekuitas maupun yang berasal dari pinjaman.

Pasal 3

(1)
Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi.
(2)
Jaminan Kelayakan Usaha atas Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada sebagian atau sepanjang Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik.
(3)
Jaminan Kelayakan Usaha atas Risiko Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada:
a.
sepanjang Masa Persiapan Proyek Pembangkit Listrik;
b.
sepanjang Masa Konstruksi Proyek Pembangkit Listrik; dan/atau
c.
sebagian atau sepanjang Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik, dengan memperhatikan karakteristik dari masing-masing jenis Proyek Pembangkit Listrik.

Pasal 4

Jaminan Kelayakan Usaha dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan ditujukan kepada PLS.

Pasal 5

1A. Masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha dimulai sejak dicapainya Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam surat Jaminan Kelayakan Usaha. 2B. Surat Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi tidak berlaku apabila PLS gagal mencapai Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan. 3C. Untuk Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yang dipersyaratkan untuk memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. 4D. Dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan setelah penerbitan Dispensasi penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PLS harus menyampaikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan sebelum berakhirnya masa berlaku Dispensasi penggunaan kawasan hutan. 5E. Dalam hal PLS tidak dapat menyampaikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan sampai dengan berakhirnya masa berlaku Dispensasi penggunaan kawasan hutan, Jaminan Kelayakan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku.

Pasal 6

1F. Masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha dimulai sejak saat diterbitkan sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam surat Jaminan Kelayakan Usaha. 2G. Surat Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi berakhir dan tidak memiliki akibat hukum apapun apabila PLS gagal mencapai Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) dalam waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan.
(3)
Untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dipersyaratkan untuk memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
(4)
Dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan setelah penerbitan Dispensasi penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PLS harus menyampaikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan sebelum berakhirnya masa berlaku Dispensasi penggunaan kawasan hutan.
(5)
Dalam hal PLS tidak dapat menyampaikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan sampai dengan berakhirnya masa berlaku Dispensasi penggunaan kawasan hutan, Jaminan Kelayakan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan tidak mempunyai akibat hukum apapun.

Pasal 7

(1)
Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang:
a.
Proses pengadaan PLS-nya belum dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); atau
b.
Proses pengadaan PLS-nya telah dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)
Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan terhadap:
a.
Proyek yang proses pengadaan PLS-nya telah dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetapi belum ditentukan pemenangnya; atau
b.
Proyek yang proses pengadaan PLS-nya telah dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan telah ditentukan pemenangnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar terhadap Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam diberikan Jaminan Kelayakan Usaha.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disampaikan setelah proses pengadaan telah dilakukan, dilampiri paling kurang:
a.
Kajian kelayakan operasi;
b.
Rancangan PJBTL terakhir;
c.
Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner's Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan dalam perhitungan;
d.
Surat pernyataan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menyatakan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
Dokumen pengadaan yang didalamnya telah menyatakan adanya Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 pada proyek terkait;
f.
Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan tanah, kelayakan lingkungan dan pendanaan; dan
g.
Izin lokasi dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengadaan tanah dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2), dilampiri paling kurang:
a.
Kajian kelayakan operasi;
b.
Rancangan PJBTL terakhir atau PJBTL yang telah ditandatangani dalam hal pemenang dalam ayat (2) huruf (b) telah menandatangani PJBTL;
c.
Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner's Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan dalam perhitungan;
d.
Dokumen pengadaan yang didalamnya telah menyatakan adanya Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 pada proyek terkait;
e.
Surat pernyataan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menyatakan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan tanah, kelayakan lingkungan dan pendanaan; dan
g.
Izin lokasi dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengadaan tanah dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Pasal 9

Dalam hal Proyek Pembangkit Listrik Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yang diusulkan untuk memperoleh Jaminan Kelayakan Usaha, belum mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sebagaimana diatur dalam , maka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut dapat disampaikan kemudian.

Pasal 10

(1)
Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko fiskal melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud dalam , berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(3)
Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri Keuangan mengembalikan usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha.
(4)
Dalam hal proses pembahasan untuk penerbitan Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi telah selesai dilakukan di Kementerian Keuangan, namun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan belum diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, maka Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan konsep final Jaminan Kelayakan Usaha kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk disampaikan kepada PLS.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.