Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
3.
Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi.
4.
Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
5.
Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
6.
Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.
7.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
8.
Penaksir adalah pihak yang ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni.
9.
Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
11.
Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
12.
Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
13.
Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
14.
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
15.
Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Lelang Benda Sitaan meliputi:
a.
permintaan persetujuan atau izin;
b.
penetapan Nilai Limit;
c.
persiapan Lelang;
d.
pelaksanaan Lelang; dan
e.
penatausahaan hasil Lelang.

Pasal 3

Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Pasal 4

(1)
Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi kriteria:
a.
lekas rusak;
b.
membahayakan; atau
c.
biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.
(2)
Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.

Pasal 5

(1)
Lelang Benda Sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
(2)
Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh Penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
(3)
Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permintaan persetujuan.
(4)
Dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik atau Penuntut Umum melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
(5)
Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, Penyidik atau Penuntut Umum dapat melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
(6)
Penyidik atau Penuntut Umum menentukan kelanjutan proses Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan dan pertimbangan yang dimiliki Penyidik atau Penuntut Umum.

Pasal 6

Dalam hal proses Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Penyidik atau Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya.

Pasal 7

Lelang Benda Sitaan pada tahap perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Benda Sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan Nilai Limit oleh Penjual.
(2)
Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian.
(3)
Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi.
(4)
Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.
(5)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a.
Penilai Pemerintah; atau
b.
Penilai Publik.
(6)
Dalam hal Benda Sitaan termasuk kriteria lekas rusak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Nilai Limit dapat ditetapkan berdasarkan hasil Penaksiran.
(7)
Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Penaksir.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penaksiran Benda Sitaan yang lekas rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 9

(1)
Penjual mengajukan permohonan Lelang Benda Sitaan kepada kepala Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat Benda Sitaan berada.
(2)
Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas Penjual;
b.
daftar Benda Sitaan yang dilelang;
c.
Nilai Limit Benda Sitaan yang dilelang; dan
d.
alasan penjualan dengan Lelang.
(3)
Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Kepala Kantor Lelang Negara melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam dan legalitas formal subjek dan objek Lelang.
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Lelang Negara menetapkan jadwal Lelang Benda Sitaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan Lelang Benda Sitaan dinyatakan lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang.
(3)
Penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak jadwal Lelang Benda Sitaan ditetapkan.

Pasal 11

Berdasarkan penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam , Penjual melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Lelang Benda Sitaan dilaksanakan berdasarkan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat Lelang.

Pasal 13

(1)
Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penjual.
(2)
Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sesuai pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan.
(3)
Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.

Pasal 14

Dalam hal terhadap pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam terdapat perlawanan atau keberatan, pelaksanaan Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam dibuat risalah lelang oleh Pejabat Lelang.
(2)
Risalah lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai berita acara penjualan Benda Sitaan yang dilelang.
(3)
Penjual berhak mendapatkan salinan risalah lelang dari Kantor Lelang Negara sebagai bukti pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.

Pasal 16

(1)
Benda Sitaan yang tidak laku terjual dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan lelang ulang.
(2)
Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual dapat menurunkan Nilai Limit.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan Nilai Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 17

Tata cara teknis Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1)
Kantor Lelang Negara menerima pelunasan uang hasil Lelang Benda Sitaan yang laku terjual dari pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kantor Lelang Negara menyerahkan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya pelunasan.
(3)
Penjual menyimpan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Dalam hal dari penyimpanan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat bunga, bagi hasil, atau jasa giro maka bunga, bagi hasil, atau jasa giro tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari uang hasil Lelang Benda Sitaan.

Pasal 19

(1)
Penjual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang dilelang.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda Sitaan;
b.
kebenaran formil dan materiil Nilai Limit;
c.
keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan;
d.
penyerahan Benda Sitaan; dan
e.
penyerahan dokumen kepemilikan.

Pasal 20

Pejabat Lelang bertanggung jawab terbatas pada jalannya pelaksanaan Lelang Benda Sitaan yang dipimpinnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.