Justisio

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu industri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri diberikan Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri bagi:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.