Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.
Kawasan aglomerasi perkotaan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.
3.
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.
4.
Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum adalah perkumpulan yang dibentuk sebagai wadah dari perusahaan angkutan umum.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh forum.
(4)
Forum bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 3

Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan atau pemerintah daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya;
b.
urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya;
c.
urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya;
d.
urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi atau pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya; dan
e.
urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Penyelenggaraan di bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana jalan, terdiri atas:
a.
inventarisasi tingkat pelayanan jalan dan permasalahannya;
b.
penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan jalan yang diinginkan;
c.
perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan;
d.
perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan jalan;
e.
enetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan;
f.
uji kelaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
g.
pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan.

Pasal 5

Penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
manajemen dan rekayasa lalu lintas;
c.
persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
d.
perizinan angkutan umum;
e.
pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
f.
pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
g.
penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 6

Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri kendaraan bermotor;
b.
pengembangan industri perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c.
pengembangan industri perlengkapan jalan yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 7

Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
a.
penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi kendaraan bermotor;
b.
pengembangan teknologi perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c.
pengembangan teknologi perlengkapan jalan yang menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 8

Penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdiri atas:
a.
pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor;
b.
pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c.
pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan;
d.
pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan;
e.
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas;
f.
penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas;
g.
pendidikan berlalu lintas;
h.
pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
i.
pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.

Pasal 9

(1)
Perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan yang memerlukan keterpaduan dibahas dalam forum.
(2)
Kriteria perencanaan penyelenggaraan yang memerlukan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
terkait dengan tugas pokok dan fungsi antarinstansi penyelenggara; dan/atau
b.
berpotensi mengganggu pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.

Pasal 10

(1)
Dalam hal terjadi permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang kompleks dan memerlukan keterpaduan dalam penyelesaiannya, dibahas dalam forum.
(2)
Kriteria permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang kompleks dan memerlukan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
terganggunya lalu lintas dan angkutan jalan yang berdampak negatif terhadap sosial-ekonomi; dan/atau
b.
penyelesaiannya memerlukan keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pembina.

Pasal 11

Forum berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 12

(1)
Setiap instansi Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan yang memerlukan keterpaduan di dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum.
(2)
Badan hukum atau masyarakat penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dapat mengajukan usulan pembahasan permasalahan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam forum melalui instansi Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
(3)
Dalam hal badan hukum atau masyarakat penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan menilai bahwa suatu perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan keterpaduan antarinstansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, dapat mengajukan usulan pembahasan permasalahan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam forum melalui instansi Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
(4)
Dalam hal instansi Pemerintah atau pemerintah daerah menilai bahwa usulan dari badan hukum atau masyarakat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau ayat (2), instansi Pemerintah atau pemerintah daerah, dapat menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum.

Pasal 13

(1)
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (4), pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum mengundang semua anggota forum.
(2)
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pula instansi lain yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas sebagai peserta forum.
(3)
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (4), forum dipimpin oleh instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan.

Pasal 14

(1)
Pembahasan dalam forum sebagaimana dimaksud dalam harus menghasilkan kesepakatan yang merupakan solusi dalam perencanaan atau penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Pelaksanaan pembahasan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam hal permasalahan sangat kompleks dan belum diperoleh kesepakatan.
(3)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah kesepakatan dan ditandatangani oleh peserta forum yang sepakat.
(4)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati paling sedikit oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum dengan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang sangat terkait dengan permasalahan yang dibahas.
(5)
Kesepakatan yang dihasilkan dari forum lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilaksanakan oleh semua instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 15

(1)
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam dan , setiap peserta forum mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
(2)
Pembahasan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan di antara para peserta forum.
(3)
Apabila dalam pelaksanaan pembahasan tidak tercapai kesepakatan, permasalahan akan dikembalikan kepada pemangku kepentingan.

Pasal 16

(1)
Keanggotaan forum terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
(2)
Forum dapat diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 17

(1)
Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, keanggotaan forum terdiri atas:
a.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan;
c.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri;
d.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi;
e.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan usaha di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
g.
assosiasi perusahaan angkutan umum;
h.
perwakilan perguruan tinggi;
i.
tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
j.
lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
k.
pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h sampai dengan huruf k ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.

Pasal 18

Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam dapat mengikutsertakan gubernur, kepala kepolisian daerah, dan/atau bupati/walikota dan kepala kepolisian resor/resor kota dalam rangka pembahasan perencanaan dan penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan kawasan aglomerasi perkotaan.

Pasal 19

(1)
Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan provinsi, keanggotaan forum terdiri atas:
a.
gubernur;
b.
kepala kepolisian daerah;
c.
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
d.
asosiasi perusahaan angkutan umum di provinsi;
e.
perwakilan perguruan tinggi;
f.
tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
g.
lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
h.
pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di provinsi.
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
(3)
Dalam pembahasan forum, gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan:
a.
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b.
jalan;
c.
perindustrian; dan
d.
penelitian dan pengembangan.
(4)
Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikutsertakan direktur lalu lintas kepolisian daerah.

Pasal 20

Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam dapat mengikutsertakan bupati/walikota dan kepala kepolisian resor/resor kota dalam rangka pembahasan perencanaan dan penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan kawasan aglomerasi perkotaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.