Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara berasal dari :
a.
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Jakarta;
b.
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Bandung;
c.
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Makassar;
d.
Pendidikan dan Pelatihan;
e.
Kajian dan Litbang Administrasi Publik;
f.
Litbang Sistem Informasi dan Otomasi Administrasi Negara;
g.
Jasa sewa fasilitas pendidikan.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4204) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.