Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan;
2.
Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun aset berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi keuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga Penjamin Simpanan dengan tidak menghapuskan hak tagih;
3.
Penghapustagihan adalah proses penghapusan hak tagih atas suatu Tagihan kepada Debitur;
4.
Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan PRP;
5.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah;
6.
Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.
7.
Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur.
8.
Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
9.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
10.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Pasal 2

(1)
Dalam hal Presiden memutuskan untuk mengakhiri PRP, aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pencatatan aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terpisah dari pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan memiliki wewenang untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset yang berupa Tagihan.

Pasal 3

(1)
Sebelum melakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan yang masih tersisa dari PRP.
(2)
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit;
b.
akta pengakuan utang;
c.
surat berharga bersifat utang;
d.
pembebanan kerugian Bank kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham bilamana kerugian Bank terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham;
e.
hak Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang saham yang timbul dari PRP, termasuk hak dividen dan hak hasil likuidasi perseroan; dan/atau
f.
Tagihan PRP lainnya.

Pasal 4

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara melakukan upaya penyelamatan Tagihan yang meliputi:
a.
penagihan intensif kepada Debitur dan/atau Penjamin Utang;
b.
pengondisian kembali, penjadwalan kembali, dan/atau restrukturisasi Tagihan;
c.
penjualan Tagihan;
d.
penjualan Agunan;
e.
penawaran aset berupa Tagihan kepada kreditur lain sebagai pembayaran kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP; dan/atau
f.
upaya penyelamatan Tagihan lainnya.
(2)
Upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya penyelesaian Tagihan lanjutan yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan selama penyelenggaraan PRP.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 5

Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, menugaskan, dan/atau bekerja sama dengan pihak lain guna mendukung penyelamatan Tagihan secara optimal.

Pasal 6

Penghapusbukuan merupakan upaya terakhir setelah upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 7

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menghapus buku aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika:
a.
nilai buku aset berupa Tagihan sebesar Rp1,00 (satu rupiah) dan/atau telah dibentuk cadangan penyisihan penghapusan aset berupa Tagihan sebesar 100% (seratus persen);
b.
berdasarkan penilaian Lembaga Penjamin Simpanan, perkiraan hasil yang akan diperoleh dari penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dari perkiraan biaya penyelesaian yang akan dikeluarkan; dan/atau
c.
upaya penagihan tidak dapat dilakukan.
(2)
Penghapusbukuan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 8

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menghapus tagih aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika:
a.
telah dilakukan hapus buku paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan hapus buku; dan
b.
tidak tersangkut dengan permasalahan hukum.
(2)
Penghapustagihan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 9

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(2)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.