Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
2.
Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanaman modal Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
3.
Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Pasal 2

(1)
Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.
(2)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(3)
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b.
selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c.
selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
d.
selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah);
e.
selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).
(4)
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.

Pasal 3

(1)
Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
a.
merupakan Industri Pionir;
b.
merupakan penanaman modal baru;
c.
mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
d.
memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
e.
belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan; dan
f.
berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
(2)
Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a.
industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
b.
industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
c.
industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
d.
industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
e.
industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
f.
industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
g.
industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer;
h.
industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone);
i.
industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
j.
industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin;
k.
industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
l.
industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur;
m.
industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal;
n.
industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang;
o.
industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api;
p.
industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah; atau
q.
infrastruktur ekonomi.
(3)
Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan.
(5)
Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir.
(6)
Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.
(7)
Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru:
a.
bersamaan dengan permohonan pendaftaran penanaman modal; atau
b.
paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal.
(2)
Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri:
a.
fotokopi surat permohonan Wajib Pajak;
b.
fotokopi pendaftaran penanaman modal dan rincian modal tetap dalam rencana nilai penanaman modal baru; dan
c.
surat keterangan fiskal para pemegang saham.
(4)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan kepada Wajib Pajak.

Pasal 5

(1)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, dan persyaratan dalam ayat (6), serta Wajib Pajak dimaksud menyatakan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir, terhadap permohonan dimaksud dilakukan pembahasan antarkementerian.
(2)
Pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menentukan kesesuaian bidang usaha Wajib Pajak dengan kriteria Industri Pionir, yang paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian pembina sektor.
(3)
Dalam hal pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan bahwa cakupan industri Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau ayat (3).
(2)
Keputusan atas usulan pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan secara lengkap dan benar.
(3)
Dalam hal Menteri Keuangan tidak ada, antara lain karena kekosongan jabatan, berhalangan baik sementara maupun tetap, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
(4)
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(2)
Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
(3)
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan tertulis dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial dari Wajib Pajak.
(4)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi mengenai:
a.
tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial;
b.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
c.
kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama.

Pasal 8

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditemukan bahwa:
a.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari batas minimal rencana penanaman modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial lebih dari atau sama dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
c.
terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 9

(1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicabut, dalam hal:
a.
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditemukan bahwa jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
b.
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama;

Menampilkan 9 dari 24 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.