Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Ri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.
Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut daerah hukum kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas- batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Pasal 2

(1)
Daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian.
(2)
Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Pasal 3

(1)
Pembagian dan perubahan daerah hukum kepolisian ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah, serta keadaan penduduk.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 4

(1)
Daerah hukum kepolisian meliputi:
a.
daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi;
c.
daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota;
d.
daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan;
(2)
Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah serta keadaan penduduk, Kapolri dapat menentukan daerah hukum kepolisian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.
(3)
Selain dari daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), daerah hukum kepolisian meliputi pula kawasan diplomatik, yaitu Kedutaan Besar Indonesia serta kapal laut dan pesawat udara berbendera Indonesia di luar negeri.

Pasal 5

Tidak termasuk ke dalam daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam adalah kawasan diplomatik, kedutaan besar asing, kantor perwakilan badan internasional, kapal laut dan pesawat udara berbendera asing, serta tempat lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak membatasi setiap pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, fungsi, peran dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Penanggung jawab daerah hukum kepolisian adalah:
a.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Kepala Kepolisian Daerah untuk wilayah provinsi;
c.
Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah kabupaten/kota;
d.
Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.

Pasal 8

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah hukum Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Kota Metro, Kepolisian Resort Kota, Kepolisian Sektor Metro, Kepolisian Sektor Kota masih tetap berlaku sampai diadakan perubahan.

Pasal 9

Daerah hukum kepolisian Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort, Kepolisian Sektor di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada pada saat ini ditetapkan sebagai daerah hukum kepolisian menurut Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.