Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah hukum Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Kota Metro, Kepolisian Resort Kota, Kepolisian Sektor Metro, Kepolisian Sektor Kota masih tetap berlaku sampai diadakan perubahan.