Justisio

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2005

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2005 ditetapkan 25,5% (dua puluh lima koma lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 setelah dikurangi dengan Penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah dan Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi.
(3)
Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Daerah Provinsi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
b.
Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).

Pasal 2

(1)
Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001.
(2)
Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga mempertimbangkan Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah.
(3)
Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Alokasi Dasar kepada Daerah yang dihitung berdasarkan lumpsum dan berdasarkan proporsi beban belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2004.

Pasal 3

Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk 64 (enam puluh empat) Daerah otonom baru yang merupakan hasil pemekaran Tahun 2002 dan Tahun 2003, dilakukan dengan membagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan beban kebutuhan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Dana Alokasi Umum daerah induknya.

Pasal 4

(1)
Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam dan , ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2)
Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2005 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada masing-masing Daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Gubernur melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat 1 (satu) satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(2)
Bupati/Walikota melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yaling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.