Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk 64 (enam puluh empat) Daerah otonom baru yang merupakan hasil pemekaran Tahun 2002 dan Tahun 2003, dilakukan dengan membagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan beban kebutuhan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Dana Alokasi Umum daerah induknya.