Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/pmk.01/2018 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 2
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan;
b.
pelaksanaan pengamatan, pengkajian, dan penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat;
c.
penyusunan konsep dan pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan perpajakan dan penyelenggaraan administrasi perpajakan;
d.
pelaksanaan edukasi kepada masyarakat;
e.
pelaksanaan manajemen data dan informasi;
f.
penyusunan rencana strategis dan rencana kerja; dan
g.
pengelolaan anggaran, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kepatuhan internal, risiko, kinerja, tata usaha, dan rumah tangga.
Pasal 4
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian Pengaduan dan Mediasi;
c.
Bagian Pengawasan Pajak;
d.
Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pengelolaan anggaran, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kepatuhan internal, risiko, kinerja, tata usaha, dan rumah tangga.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dan Komite Pengawas Perpajakan;
b.
pelaksanaan urusan protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan;
c.
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
d.
pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja;
e.
pengoordinasian pengelolaan kinerja pegawai, kepatuhan internal, dan manajemen risiko;
f.
pengelolaan sumber daya manusia dan organisasi dan tata laksana; dan
g.
pelaksanaan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Keuangan.
Pasal 8
(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, tata usaha dan rumah tangga, protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
(2)
Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, pengelolaan kinerja, risiko, kepatuhan internal, sumber daya manusia, dan organisasi dan tata laksana.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Pasal 9
Bagian Pengaduan dan Mediasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi, penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi sehubungan dengan hasil penanganan pengaduan masukan dan mediasi, pemantauan (monitoring) dan evaluasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi, pelaksanaan edukasi kepada masyarakat, dan pengelolaan/manajemen informasi.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Pengaduan dan Mediasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat;
b.
pelaksanaan verifikasi dan tindak lanjut hasil pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, serta pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi dan pihak terkait;
c.
penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi masyarakat;
d.
pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi masyarakat;
e.
pelaksanaan analisis data perpajakan, pengelolaan/manajemen informasi, dan perencanaan, pengembangan, serta evaluasi teknologi informasi; dan
f.
pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.
Pasal 11
Bagian Pengaduan dan Mediasi terdiri atas:
a.
Subbagian Verifikasi dan Manajemen Informasi;
b.
Subbagian Pengaduan dan Mediasi I; dan
c.
Subbagian Pengaduan dan Mediasi II.
Pasal 12
(1)
Subbagian Verifikasi dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pengaduan, masukan, dan permohonan mediasi masyarakat, melakukan analisis data perpajakan, melakukan pengelolaan/manajemen informasi, melakukan perencanaan, pengembangan, dan evaluasi teknologi informasi, dan melaksanakan edukasi kepada
masyarakat.
(2)
Subbagian Pengaduan dan Mediasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, dan melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi, dan pihak-pihak terkait di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali, dan Kepulauan Maluku.
(3)
Subbagian Pengaduan dan Mediasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi dan pihak-pihak terkait, dan melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Pulau Sumatra, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Pulau Papua.
Pasal 13
Bagian Pengawasan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang pajak.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Pengawasan Pajak menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak;
b.
pelaksanaan pengamatan terkait kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak;
c.
pelaksanaan pengkajian terkait kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak;
d.
pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada instansi dan pihak-pihak terkait;
e.
penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak;
f.
pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak; dan
g.
pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.
Pasal 15
Bagian Pengawasan Pajak terdiri atas:
a.
Subbagian Pengawasan Pajak I;
b.
Subbagian Pengawasan Pajak II; dan
c.
Subbagian Pengawasan Pajak III.
Pasal 16
(1)
Subbagian Pengawasan Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2)
Subbagian Pengawasan Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Penghasilan, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi.
(3)
Subbagian Pengawasan Pajak III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Lainnya, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat.
Pasal 17
Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan administrasi kepabeanan dan cukai;
b.
pelaksanaan pengamatan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai;
c.
pelaksanaan pengkajian terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai;
d.
pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada instansi dan pihak terkait;
e.
penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai;
f.
pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan kepabeanan dan cukai dan penyelenggaraan administrasi kepabeanan dan cukai; dan
g.
pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.
Pasal 19
Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
a.
Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai I;
b.
Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai II; dan
c.
Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai III.
Pasal 20
(1)
Subbagian Pengawasan Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan administrasi kepabeanan dan cukai, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang impor.
(2)
Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi,
Menampilkan 20 dari 18 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.