Justisio

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo merupakan perguruan tinggi dilingkungan Kementerian Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Ponorogo; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.

Pasal 3

Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa16 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.