Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Kecamatan Palupuh di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Agam, Kecamatan Panti di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pasaman dan Kecamatan Batang Anai di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Padang Pariaman dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Membentuk Kecamatan Palupuh di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Batang Palupuh;
b.
Desa Sitingkai;
c.
Desa Muaro;
d.
Desa Mudik Palupuh;
e.
Desa Pasir Lawas;
f.
Desa Angge/Palimbatan;
g.
Desa Sungai Gantung;
h.
Desa Aur Kuning;
i.
Desa Pagadis Mudik;
j.
Desa Pagadis Hilir;
k.
Desa Banio Barik;
l.
Desa Nan V Mudik/Patapaian;
m.
Desa Nan V Hilir/Bateh Rimbang;
n.
Desa Sipisang;
o.
Desa Simaung/Laing;
p.
Desa Pasar Palupuh.
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Panti di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Murni Panti;
b.
Desa Petok;
c.
Desa Ampang Gadang;
d.
Desa Sentosa Panti;
e.
Desa Bahagia Panti;
f.
Desa Lundar;
g.
Desa Kuamang;
h.
Desa Bahagia Pd. Gelugur;
i.
Desa Sentosa Pd. Gelugur;
j.
Desa Makniur Pd. Gelugur;
k.
Desa Selamat;
l.
Desa Kauman;
m.
Desa Rambahan;
n.
Desa Sontang;
o.
Desa Rambah;
p.
Desa Binabu.
Pasal 3
Membentuk Kecamatan Batang Anai di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Duku;
b.
Desa Kasai;
c.
Desa Sungai Pinang;
d.
Desa Bintungan;
e.
Desa Kampung Caniogo;
f.
Desa Kampung Koto;
g.
Desa Kampung Jambak;
h.
Desa Kampung Guc;
i.
Desa Kampung Tanjung;
j.
Desa Kampung Sikumbang;
k.
Desa Ketaping;
l.
Desa Pilubang;
m.
Desa Marantih;
n.
Desa Pauh Kataping;
o.
Desa Tabek;
p.
Desa Olo Bangun;
q.
Desa Batang Sarik;
r.
Desa Talao Mundan;
s.
Desa Sungai Buluh Pasar Usang;
t.
Desa Buayan.
Pasal 5
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam , , dan Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.