Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Rencana Penarikan, Dana Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
3.
Rencana Penarikan Dana Bulanan yang selanjutnya disingkat RPD Bulanan adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
4.
Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disingkat RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar.
5.
Rencana Penerimaan Dana adalah rencana penyetoran penerimaan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
6.
Perencanaan Kas adalah akumulasi RPD Harian, Rencana Penerimaan Dana, dan Proyeksi Pengeluaran/Penerimaan Unit Eselon I Kementerian Keuangan selama periode tertentu dalam https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 2/29 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dituangkan dalam Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
7.
Proyeksi Pengeluaran Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Proyeksi Pengeluaran adalah perkiraan pengeluaran negara yang ditatausahakan oleh Unit Eselon I Kementerian Keuangan sesuai bidang tugasnya.
8.
Proyeksi Penerimaan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Proyeksi Penerimaan adalah perkiraan penerimaan negara yang ditatausahakan oleh Unit Eselon I Kementerian Keuangan sesuai bidang tugasnya.
9.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan adalah daftar yang memuat uraian Indikator Kinerja Kegiatan, output, komponen, sub komponen, akun, pagu, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
10.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
11.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
12.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
13.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJPBN.
14.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
15.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara.
16.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
17.
Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
19.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
20.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
21.
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lingkungan Satker yang bersangkutan.
22.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian.
23.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat fungsional yang selanjutnya disingkat PNBP Fungsional adalah penerimaan yang berasal dari hasil pungutan Kementerian Negara/Lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
24.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
25.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 2

RPD, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas bertujuan untuk:
a.
memperbaiki informasi RPD dan Rencana Penerimaan Dana yang tercantum dalam DIPA;
b.
memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kinerja; PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
c.
memberikan informasi bagi BUN/Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan likuiditas; dan
d.
memberikan sumber informasi mengenai target penerimaan dan meningkatkan kepastian atas tercapainya target penerimaan tersebut.

Pasal 3

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab menyusun:
a.
RPD; dan
b.
Rencana Penerimaan Dana.
(2)
Tanggung jawab penyusunan RPD dan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA pada masing-masing Satker.
(3)
RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
RPD Bulanan; dan
b.
RPD Harian.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN bertanggung jawab untuk menyusun Perencanaan Kas.
(2)
Tanggung jawab penyusunan Perencanaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.

Pasal 5

Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola pengeluaran dan/atau penerimaan negara, bertanggung jawab menyusun proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan sesuai bidang tugasnya.

Pasal 6

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA setiap tahun menetapkan:
a.
Target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga; dan/atau
b.
Target Penerimaan Dana yang diperkirakan akan diterima tingkat Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam rangka mencapai target indikator kinerja yang terdiri atas:
a.
Indikator outcome/indikator kinerja program; dan
b.
Indikator output/indikator kinerja kegiatan.
(3)
Target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Kementerian Negara/Lembaga per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Kementerian Negara/Lembaga dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(4)
Target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja.
(5)
Penetapan target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan program dan kegiatan.
(6)
Target Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan.
(7)
Penetapan target Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.
(8)
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris dalam menetapkan target Penarikan Dana dan target Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan target Penarikan Dana dan target Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pimpinan Unit Eselon I setiap tahun menetapkan:
a.
Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I; dan/atau PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
b.
Target Penerimaan Dana yang diperkirakan akan diterima tingkat Unit Eselon I.
(2)
Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam rangka mencapai target indikator kinerja yang terdiri atas:
a.
Indikator outcome/indikator kinerja program; dan
b.
Indikator output/indikator kinerja kegiatan.
(3)
Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Unit Eselon I per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Unit Eselon I dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(4)
Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja.
(5)
Penetapan target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6)
Target Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan.
(7)
Penetapan target Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan target Penarikan Dana dan target Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPA setiap tahun menetapkan:
a.
Target Penarikan Dana tingkat Satker; dan/atau
b.
Target Penerimaan Dana tingkat Satker.
(2)
Target Penarikan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam rangka mencapai target indikator kinerja berupa output/indikator kinerja kegiatan.
(3)
Target Penarikan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(4)
Target Penarikan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
(5)
Penetapan target Penarikan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6)
Target Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan.
(7)
Penetapan target Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan target Penarikan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, PPK menyusun RPD Bulanan.
(2)
RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan, keluaran dan jenis belanja;
b.
Periode penarikan; dan
c.
Jumlah nominal penarikan.
(3)
PPK menyusun RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
melakukan identifikasi kegiatan yang akan dilaksanakan;
b.
menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran;
c.
mengalokasikan dana sesuai Rencana Pelaksanaan Kegiatan per bulan;
d.
menuangkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan alokasi dana ke dalam RPD Bulanan;
e.
membandingkan RPD Bulanan dengan target Penarikan Dana tingkat Satker; dan
f.
melakukan penyesuaian RPD Bulanan apabila hasil analisis tidak mendukung pencapaian target Penarikan Dana Satker .
(4)
PPK menyampaikan RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.

Pasal 10

(1)
Berdasarkan RPD Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPK menyusun RPD Harian. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2)
RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk semua jenis SPM.
(3)
RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
Tanggal penarikan dana;
b.
Jenis belanja; dan
c.
Jumlah nominal penarikan.
(4)
PPK menyusun RPD Harian dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
menjabarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan RPD Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ke dalam kalender kegiatan harian yang dirinci menurut tanggal pelaksanaan kegiatan, nama kegiatan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan jenis belanja;
b.
kalender kegiatan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun per triwulan;
c.
melakukan penyesuaian kalender kegiatan harian dengan pengajuan SPM;
d.
menuangkan penyesuaian kalender kegiatan harian dengan pengajuan SPM ke dalam RPD Harian; dan
e.
melakukan penyesuaian RPD Harian apabila diperlukan.
(5)
PPK menyampaikan RPD Harian kepada KPA.
(6)
Dalam hal pada awal tahun anggaran KPA belum menetapkan RPD Bulanan, PPK menyusun RPD Harian dengan memperhatikan perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam 1 (satu) bulan pada Satker tersebut.

Pasal 11

(1)
KPA menyampaikan RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam kepada KPPN untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar.
(2)
Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelompokkan SPM yang didasarkan pada nilai/nominal tertentu sesuai tipe KPPN.
(3)
Pengelompokkan tipe KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
KPPN Tipe A1 yang berlokasi di ibukota provinsi;
b.
KPPN Tipe A1 yang tidak berlokasi di ibukota provinsi; dan
c.
KPPN Tipe A2.
(4)
Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada KPPN Tipe A1 yang berlokasi di ibukota provinsi terdiri atas:
a.
Transaksi A, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
b.
Transaksi B, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
c.
Transaksi C, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(5)
Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada KPPN Tipe A1 yang tidak berlokasi di ibukota provinsi terdiri atas:
a.
Transaksi D, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b.
Transaksi E, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
c.
Transaksi F, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada KPPN Tipe A2 terdiri atas:
a.
Transaksi G, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b.
Transaksi H, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
c.
Transaksi I, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Perubahan atas nilai SPM yang nilainya dikategorikan dalam klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(8)
Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap penyusunan RPD Harian untuk jenis SPM sebagai berikut:
a.
SPM Nihil; dan
b.
SPM Potongan dengan nilai tertentu.
(9)
SPM Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a merupakan SPM dengan nilai bersih Rp0 (nol rupiah).
(10)
SPM Potongan dengan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b merupakan semua SPM yang memiliki potongan namun nilai bersihnya tidak lebih besar dari:
a.
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk KPPN Tipe A1 yang berlokasi di ibukota provinsi;

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.