Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction and Development

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Bank for Reconstruction and Development yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp177.898.927.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development tahun 2015 sebesar USD14.231.914,13 (empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus empat belas dolar Amerika Serikat tiga belas sen).

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.