Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
5.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
6.
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang.
7.
Negara Anggota adalah negara yang menandatangani perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka perdagangan barang.
8.
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
9.
Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah, yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.
10.
Penerbitan Invoice Dari Negara/Pihak Ketiga (Third Country Invoicing/Third Party Invoicing) yang selanjutnya disebut Third Country Invoicing/Third Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA.
11.
Back-To-Back Certificate of Origin atau Movement Certificate adalah SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
12.
Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan adalah tanggal Bill of Lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal Air Way Bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
13.
Retroactive Check adalah penelitian mengenai keabsahan dan kebenaran isi dari SKA yang dilakukan oleh Instansi Penerbit SKA.
14.
Verification Visit adalah kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh instansi penerima SKA (Receiving Authority), di negara penerbit SKA untuk memastikan keabsahan dan kebenaran isi dari SKA dalam hal hasil Retroactive Check diragukan.
15.
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).

Pasal 2

(1)
Atas barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
(2)
Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tarif Preferensi berlaku terhadap impor untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang; atau
b.
Tarif Preferensi dapat berlaku terhadap impor untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang menerapkan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
(3)
Pengenaan Tarif Preferensi untuk importasi barang yang berasal dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Pasal 3

(1)
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam , barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2)
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kriteria asal barang;
b.
kriteria pengiriman langsung; dan
c.
ketentuan prosedural.
(3)
Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
(4)
Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam rangka:
a.
ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b.
ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c.
AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d.
IJEPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
e.
AIFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
f.
AANZFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
g.
IPPTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Pertama Kriteria Asal Barang

Pasal 4

(1)
Kriteria asal barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Wholly Produced);
b.
barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan bahan originating dari satu atau lebih Negara Anggota;
c.
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan non originating dengan hasil akhir memiliki:
1.
kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau
2.
kandungan Bahan non originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
d.
barang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan seluruh bahan non originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC) yang meliputi:
1.
Change in Chapter (CC), yaitu perubahan pada bab (2) dua digit pertama pada HS;
2.
Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada pos (4) empat digit pertama pada HS; atau
3.
Change in Tariff Sub Heading (CTSH), yaitu perubahan pada subpos (6) enam digit pertama pada HS); dan/atau
e.
barang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan bahan non originating tersebut mengalami perubahan melalui proses tertentu (specific process) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional.
(2)
Bahan atau barang originating merupakan bahan atau barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
(3)
Bahan atau barang non originating merupakan bahan atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b.
barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1.
barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
2.
barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
3.
transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

Pasal 6

(1)
Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan bentuk, jumlah lembar dan format tertentu termasuk halaman depan dan halaman sebalik SKA (overleaf notes);
b.
memuat nomor referensi, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA negara pengekspor;
c.
ditandatangani oleh eksportir;
d.
diterbitkan dengan batasan waktu tertentu;
e.
dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;
f.
kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);
g.
SKA yang tidak diterbitkan pada saat atau segera setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan dicantumkan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTIVELY" atau "ISSUED RETROSPECTIVELY"; dan
h.
SKA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2)
Dalam hal SKA yang diterbitkan hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk penyelesaian impor, Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
diberi tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY" dalam kotak yang telah disediakan pada lembar SKA;
c.
tanggal penerbitan SKA pengganti harus sesuai dengan tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak; dan
d.
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak.
(3)
Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA, koreksi atas pengisian dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor, dengan cara:
a.
menerbitkan SKA baru; atau
b.
melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
mencoret (striking out) data yang salah;
2.
menambahkan data yang benar; dan
3.
memberikan tanda/stempel koreksi dan menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat.

Pasal 7

Instansi Penerbit SKA di negara transit yang merupakan Negara Anggota dapat menerbitkan SKA Back-To-Back atau Movement Certificate dengan ketentuan:
a.
SKA Back-To-Back atau Movement Certificate dibuat berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
b.
masa berakhir SKA Back To Back atau Movement Certificate sebagaimana dimaksud pada huruf a sama dengan masa berakhir SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
c.
barang yang akan diekspor dengan menggunakan SKA Back To Back atau Movement Certificate, tidak melewati proses pengolahan lebih lanjut di negara pengekspor kedua, kecuali:
1.
untuk pengemasan kembali atau kegiatan-kegiatan logistik seperti pembongkaran, pemuatan kembali, penyimpanan; dan/atau
2.
kegiatan operasional lainnya yang diperlukan untuk menjaga kualitas produk ataupun untuk keperluan pengangkutan ke negara pengimpor;
d.
total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-to-Back atau Movement Certificate tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA pertama; dan
e.
nama eksportir yang tercantum pada SKA Back-to-Back atau Movement Certificate harus sama dengan nama importir yang tercantum pada SKA pertama.

Pasal 8

(1)
Terhadap SKA yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam menggunakan Third Party Invoice/Third Country Invoice, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penggunaan Third Party Invoice/Third Country Invoice harus dicantumkan dalam SKA;
b.
nama perusahaan dan negara pihak ketiga harus dicantumkan dalam SKA; dan
c.
nomor invoice pihak ketiga dicantumkan dalam SKA.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku dalam hal perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan pencantuman nomor invoice pihak ketiga dalam SKA.
(3)
Dalam hal invoice dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan, pada SKA dapat dicantumkan nomor invoice negara asal barang.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 90 pasal. Masuk untuk akses penuh.