Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagai Mana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah 46-1980