Mengesahkan Annex III, Annex IV, Annex V, and Annex VI of the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 as Modified
ditetapkan pada Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-58 dalam Resolusi MPEC.176 (58) tanggal 10 Oktober 2008 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.