Justisio

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Annex Iii, Annex Iv, Annex V, and Annex Vi of The International Convention For The Prevention of Pollution From Ships 1973 As Modified by The Protocol of 1978 Relating There to (lampiran Iii, Lampiran Iv, Lampiran V, dan Lampiran Vi dari Konvensi Internasional Tahun 1973 Tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal Sebagaimana Diubah dengan Protokol Tahun 1978 yang Terkait Daripadanya)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Annex III, Annex IV, Annex V, and Annex VI of the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 as Modified ditetapkan pada Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-58 dalam Resolusi MPEC.176 (58) tanggal 10 Oktober 2008 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Lampiran Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.