Bank Peserta merupakan bank umum yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51% (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b.merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;
c.termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar;
d.termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh OJK;
e.tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan
f.bersedia untuk menandatangani surat kesediaan menjadi Bank Peserta.