Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
3.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
4.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
5.
Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
6.
Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
7.
Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN adalah rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia untuk pembiayaan Program PEN.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Penempatan Dana kepada perbankan untuk melaksanakan Program PEN.
(2)
Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
(3)
Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Bank Peserta.
(4)
Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk menyediakan dana yang dibutuhkan oleh Bank Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Program PEN setelah Bank Pelaksana melakukan:
a.
restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja; dan/atau
b.
tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
(5)
Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bertindak pula sebagai Bank Pelaksana yang menerima dana setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) memberikan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi.
(7)
Untuk melaksanakan penyaluran dana, Bank Peserta dapat meminta informasi yang dibutuhkan kepada OJK dan/atau otoritas yang berwenang.

Pasal 3

(1)
Penempatan Dana dalam pelaksanaan Program PEN bersumber dari APBN.
(2)
Dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN.

Pasal 4

(1)
Penempatan Dana pada Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dalam bentuk simpanan berupa deposito atau sertifikat deposito.
(2)
Jangka waktu Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
(3)
Tingkat bunga Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia untuk pembiayaan Program PEN setelah dikurangi besaran burden sharing Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan Penempatan Dana pada Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 6

Bank Peserta merupakan bank umum yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51% (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b.
merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;
c.
termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar;
d.
termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh OJK;
e.
tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan
f.
bersedia untuk menandatangani surat kesediaan menjadi Bank Peserta.

Pasal 7

(1)
Bank Peserta ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Informasi dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
nama calon Bank Peserta yang sesuai dengan kriteria;
b.
bentuk badan hukum calon Bank Peserta;
c.
struktur kepemilikan saham calon Bank Peserta;
d.
peringkat komposit hasil asesmen tingkat kesehatan calon Bank Peserta;
e.
jumlah aset dan peringkat aset calon Bank Peserta;
f.
data perbankan lainnya apabila diperlukan; dan
g.
persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dalam program Penempatan Dana.
(3)
Untuk mendukung kelancaran Penempatan Dana termasuk tata cara pemberian informasi, Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK menetapkan Keputusan Bersama.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Utama calon Bank Peserta untuk mengajukan kesediaan menjadi Bank Peserta.
(2)
Pengajuan kesediaan oleh Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan paling sedikit memuat:
a.
kesediaan untuk menjadi Bank Peserta; dan
b.
dokumen yang harus dilampirkan dalam penyampaian pengajuan sebagai Bank Peserta.

Pasal 9

(1)
Pengajuan kesediaan oleh Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan oleh Direktur Utama calon Bank Peserta dengan menyertakan dokumen-dokumen, yang meliputi:
a.
surat pernyataan kesediaan untuk:
1.
melaksanakan fungsi sebagai Bank Peserta; dan
2.
mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Penempatan Dana, yang ditandatangani oleh Direktur Utama/pejabat yang berwenang (ex-officio) dan bermaterai cukup;
b.
copy surat izin usaha sebagai bank umum; dan
c.
copy surat hasil penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK untuk periode 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disahkan oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing calon Bank Peserta.

Pasal 10

(1)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti kelengkapan dokumen untuk pemenuhan persyaratan dari calon Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dalam hal terdapat dokumen yang tidak lengkap, Direktorat Jenderal Perbendaharaan meminta calon Bank Peserta untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan daftar calon Bank Peserta kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan penetapan.
(2)
Terhadap calon Bank Peserta yang tidak ditetapkan sebagai Bank Peserta, Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan kepada calon Bank Peserta.

Pasal 12

(1)
Untuk memenuhi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Bank Pelaksana mengajukan proposal kepada Bank Peserta.
(2)
Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank yang memenuhi kriteria:
a.
telah melaksanakan:
1.
restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja; dan/atau
2.
pemberian tambahan kredit/pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
b.
merupakan bank dengan kategori sangat sehat dan sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK (peringkat komposit 1 dan 2); dan
c.
jumlah kepemilikan atas SBN, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan, yang menunjukkan tidak lebih dari 6% (enam persen) dari dana pihak ketiga.
(3)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Pelaksana dan pemegang saham pengendali Bank Pelaksana dan disertai dengan pernyataan kebenaran/akurasi dari proposal dimaksud.
(4)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memperhitungkan kebutuhan dana Bank Pelaksana.
(5)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dibutuhkan oleh Bank Pelaksana diperhitungkan setelah Bank Pelaksana melakukan pemenuhan likuiditas sehingga SBN, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6% (enam persen) dari dana pihak ketiga Bank Pelaksana.

Pasal 13

(1)
Berdasarkan proposal dari Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Utama Bank Peserta mengajukan proposal Penempatan Dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Proposal Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a.
kondisi likuiditas Bank Peserta pada saat proposal diajukan;
b.
jumlah kepemilikan pada posisi pengajuan proposal atas SBN, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan, yang menunjukkan tidak lebih dari 6% (enam persen) dari dana pihak ketiga, pada:
1.
Bank Peserta yang sekaligus bertindak sebagai Bank Pelaksana; dan/atau
2.
Bank Pelaksana;
c.
jumlah kebutuhan Penempatan Dana yang akan disalurkan kepada Bank Pelaksana; dan
d.
jumlah Penempatan Dana yang dibutuhkan, jangka waktu Penempatan Dana, dan tingkat bunga Penempatan Dana.
(3)
Jumlah kebutuhan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
jumlah dan nama Bank Pelaksana; dan
b.
rincian penyaluran dana penempatan dan bentuk instrumen dari Bank Peserta ke Bank Pelaksana.
(4)
Proposal Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama disertai

Menampilkan 13 dari 26 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.