Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2.
Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
3.
Jangka Waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
4.
Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar.
5.
Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi, agar Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
6.
Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia.
7.
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
8.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disingkat KPPU adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
9.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12.
Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang secara teknis bertanggung jawab dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
13.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Izin Usaha sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2)
Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
pengembangan usaha;
b.
Kemitraan;
c.
perizinan; dan
d.
koordinasi dan pengendalian. 2013, No.40 4

Pasal 3

(1)
Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2)
Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
fasilitasi pengembangan usaha; dan
b.
pelaksanaan pengembangan usaha.

Pasal 4

(1)
Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.

Pasal 5

(1)
Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi;
b.
penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi;
c.
pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan
d.
pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.
(2)
Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan:
a.
koperasi;
b.
sentra;
c.
klaster; dan
d.
kelompok. # 5 2013, No.40

Pasal 6

(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah melalui:
a.
pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.
pencadangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah melalui pembatasan bagi Usaha Besar;
c.
kemudahan perizinan;
d.
penyediaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e.
fasilitasi teknologi dan informasi.
(2)
Pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pencadangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bidang dan sektor usaha:
a.
yang hanya boleh diusahakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
b.
yang dapat dilakukan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar melalui pola Kemitraan dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
c.
yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang bersifat inovatif, kreatif, dan/atau secara khusus diprioritaskan sebagai program Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
d.
yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang berada pada daerah perbatasan, bencana alam, pasca kerusuhan, dan daerah tertinggal.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 7

(1)
Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan intensitas dan Jangka Waktu.
(2)
Intensitas dan Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. 2013, No.40 6
(3)
Menteri membuat pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a.
kriteria klasifikasi berdasarkan masalah dan/atau potensi;
b.
penentuan klasifikasi;
c.
pendekatan pengembangan;
d.
bentuk fasilitasi; dan
e.
Jangka Waktu fasilitasi.
(5)
Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan intensitas dan Jangka Waktu fasilitasi pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan oleh Dunia Usaha dan masyarakat.
(2)
Pengembangan usaha oleh Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Usaha Besar; dan
b.
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang bersangkutan.
(3)
Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melakukan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan prioritas:
a.
keterkaitan usaha;
b.
potensi produksi barang dan jasa pada pasar domestik;
c.
produksi dan penyediaan kebutuhan pokok;
d.
produk yang memiliki potensi ekspor;
e.
produk dengan nilai tambah dan berdaya saing;
f.
potensi mendayagunakan pengembangan teknologi; dan/atau
g.
potensi dalam penumbuhan wirausaha baru.
(4)
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melakukan pengembangan usaha dengan:
a.
mengembangkan jaringan usaha dan Kemitraan;
b.
melakukan usaha secara efisien;
c.
mengembangkan inovasi dan peluang pasar;
d.
memperluas akses pemasaran;
e.
memanfaatkan teknologi;
f.
meningkatkan kualitas produk; dan
g.
mencari sumber pendanaan usaha yang lebih luas.
(5)
Pengembangan usaha oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:
a.
memprioritaskan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah;
b.
menciptakan wirausaha baru;
c.
bimbingan teknis dan manajerial; dan/atau
d.
melakukan konsultasi dan pendampingan.

Pasal 9

Pelaksanaan pengembangan usaha oleh Dunia Usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan intensitas dan Jangka Waktu yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri Teknis/ Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Pemerintah Daerah.

Pasal 10

(1)
Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.
(2)
Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prinsip: 2013, No.40 8
a.
saling membutuhkan;
b.
saling mempercayai;
c.
saling memperkuat; dan
d.
saling menguntungkan.
(3)
Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.
(4)
Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan perkuatan oleh Usaha Besar.

Pasal 11

(1)
Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan.
(2)
Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
inti-plasma;
b.
subkontrak;
c.
waralaba;
d.
perdagangan umum;
e.
distribusi dan keagenan;
f.
bagi hasil;
g.
kerja sama operasional;
h.
usaha patungan (joint venture);
i.
penyumberluaran (outsourcing); dan
j.
bentuk kemitraan lainnya.
(3)
Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, atau Usaha Besar dalam melakukan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memutuskan hubungan hukum secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
a.
Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya; dan
b.
Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

Pasal 13

Dalam pola Kemitraan Inti-Plasma:
a.
Usaha Besar berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai plasma; dan
b.
Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai plasma.

Pasal 14

Dalam pola Kemitraan Subkontrak:
a.
Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai subkontraktor; dan
b.
Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai subkontraktor.

Pasal 15

Dalam pola Kemitraan waralaba:
a.
Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima waralaba; dan
b.
Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima waralaba.

Pasal 16

Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang memiliki kemampuan.

Pasal 17

Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang akan mengembangkan usaha dengan menerapkan sistem bisnis melalui pemasaran barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat 2013, No.40 10 dimanfaatkan dan/atau dipergunakan oleh pihak lain, dapat melakukan Kemitraan dengan pola Waralaba sebagai pemberi Waralaba.

Pasal 18

Ketentuan mengenai waralaba diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Dalam pola Kemitraan perdagangan umum:
a.
Usaha Besar berkedudukan sebagai penerima barang, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemasok barang; dan
b.
Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai pemasok barang.
(2)
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai pemasok barang memproduksi barang atau jasa bagi mitra dagangnya.

Pasal 20

(1)
Kemitraan usaha dengan pola perdagangan umum, dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau menerima pasokan dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka.
(2)
Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
(3)
Pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja sama Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.

Pasal 21

Dalam pola Kemitraan distribusi dan keagenan:
a.
Usaha Besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
b.
Usaha Menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.