Justisio

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss Terkait Angkutan Udara Berjadwal (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Swiss Federal Council Relating to Scheduled Air Services)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services) dalam bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss tentang Angkutan Udara Teratur", sebagai Hasil Perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Konfederasi Swiss, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1978, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.