(1)Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss tentang Angkutan Udara Teratur", sebagai Hasil Perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Konfederasi Swiss, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1978, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.