Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1982 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Usaha Industri Mesin Perkakas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha industri mesin perkakas, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
(2)
PEPSERO tersebut pada ayat (1) pasal ini didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dengan PERSERO PT. Krakatau Steel, dengan perbandingan modal sahamnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha mesin perkakas, sebagai dasar bagi perkembangan industri permesinan yang dapat menunjang pengembangan industri lainnya dalam rangka pembangunan nasional.

Pasal 3

(1)
Modal PERSERO adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang terbagi dalam saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972;
(2)
Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia adalah seluruh kekayaan Negara berasal dari hibah (grant) Pemerintah Kerajaan Belgia dalam rangka Perjanjian Kerja Sama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia tanggal 16 Juni 1969 dan sejumlah kekayaan negara lainnya;
(3)
Penetapan nilai kekayaan negara sebagaimana tersebut pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian;
(4)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO;
(5)
Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukn menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri, Keuangan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.